Iklan RBTV Dalam Berita

Heboh! Satwa Dilindungi Masuk ke Rumah Warga, Pemilik Rumah Kebingungan

Heboh! Satwa Dilindungi Masuk ke Rumah Warga, Pemilik Rumah Kebingungan

Seekor Tapir masuk ke rumah warga--ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Heboh! Satwa dilindungi masuk ke rumah warga, pemilik rumah kebingungan.

Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan viralnya sebuah video yang menunjukkan seekor tapir raksasa yang masuk ke dalam rumah warga. 

BACA JUGA:Loker PT Indofood September 2024! Ini Posisi Serta Bocoran Pertanyaan Interview Nanti!

Tapir tersebut tampak kebingungan saat berada di atas tangga rumah, dengan pintu yang terbuka di depannya. 

Momen ini diabadikan dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @penjelajah_bumi-raflesia, dan sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.

Dalam video tersebut, hewan tapir yang biasanya hidup di hutan tampak kebingungan, tidak tahu ke mana harus pergi. 

Orang-orang yang berada di rumah itu pun terlihat bingung menghadapi kehadiran tapir besar tersebut. Informasi mengenai insiden ini juga dikonfirmasi oleh akun Instagram @fakta.jakarta, yang menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi di daerah Kepahiang, Bengkulu.

Kejadian ini pun membuat banyak orang penasaran tentang tapir, hewan yang jarang terlihat di permukiman warga. 

Meski tidak seterkenal hewan dilindungi lainnya seperti harimau, gajah, atau orangutan, tapir merupakan salah satu hewan yang keberadaannya sangat dilindungi oleh undang-undang di Indonesia.

BACA JUGA:Berapa Jumlah Soal SKD CPNS 2024? Perhatikan Pembobotan dan Passing Grade SKD

Tapir: Hewan Dilindungi dan Langka

Tapir merupakan salah satu jenis satwa yang hidup di wilayah Amerika Selatan, Amerika Tengah, dan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. 

Di Indonesia, tapir ditemukan terutama di wilayah Sumatera dan menjadi salah satu spesies yang dilindungi. 

Keberadaan tapir diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: