Iklan RBTV Dalam Berita

Tersedia 809 Formasi PPPK 2024 di Kemenparekraf, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Tersedia 809 Formasi PPPK 2024 di Kemenparekraf, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Seleksi PPPK 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tersedia 809 formasi PPPK 2024 di Kemenparekraf, ini syarat dan Cara daftarnya.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di tanah air.

BACA JUGA:Daftar Formasi PPPK 2024 di Kementerian BUMN untuk Lulusan SMA hingga S1

Dalam upayanya untuk memajukan kedua sektor ini, Kemenparekraf terus berinovasi dan menciptakan berbagai program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan daya tarik pariwisata Indonesia.

Di tahun 2024, kementerian ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung dalam menyukseskan visi tersebut melalui penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan total 809 formasi jabatan yang tersedia.

Ini adalah peluang yang tidak boleh dilewatkan oleh para pencari kerja yang memiliki keinginan untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

BACA JUGA:Seorang Nenek Kehilangan Cincin Emas 10 Gram Usai Tangannya Dipijat, Rekaman CCTV Jadi Saksi

Rincian Formasi Jabatan

Dikutip dari laman resmi Kemenparekraf formasi yang dibuka oleh Kemenparekraf terbagi menjadi dua kategori utama PPPK Tenaga Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan.

Dari total 809 formasi, sebanyak 807 formasi diperuntukkan bagi jabatan teknis, sementara 2 formasi dialokasikan untuk tenaga kesehatan.

Pembagian ini mencerminkan kebutuhan yang mendesak akan tenaga profesional di berbagai bidang, terutama dalam mendukung kegiatan yang berkaitan dengan pariwisata dan ekonomi kreatif.

BACA JUGA:Mengenal 6 Penyebab Fenomena Badai Matahari yang Siap Melanda Indonesia

Kemenparekraf menyadari bahwa untuk mencapai tujuan yang ambisius, dibutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas, terampil, dan berpengalaman.

Dalam gelombang pertama seleksi ini, lowongan dibuka khusus bagi tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam Pangkalan Data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini menunjukkan bahwa kementerian memberikan prioritas kepada mereka yang telah memiliki pengalaman dan telah terdaftar secara resmi, sehingga diharapkan akan mempercepat proses adaptasi dan integrasi dalam lingkungan kerja kementerian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: