Jika Bank Bangkrut, Bagaimana Nasib Uang Nasabah? Apakah Bisa Diambil?

Bank Bangkrut--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Mayoritas penduduk Indonesia merupakan nasabah bank. Terutama penduduk di perkotaan.
Dengan menjadi nasabah bank, berarti masyarakat mempercayakan uang miliknya untuk disimpan di bank.
BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR BRI 2025 Pinjaman Rp 25 Juta, Suku Bunga Ringan
Namun pernahkah terpikir bagaimana jika bank tempat kita menyimpan uang tersebut bangkrut lalu tutup?
Apakah uang nasabah masih bisa diambil ketika bank tutup? Pertanyaan ini masih banyak ditanyakan masyarakat.
BACA JUGA:Ini Persembahan Herimanto Ketua DPRD Kota Bengkulu Bagi Warga yang Ingin Melakukan Pernikahan
Untuk diketahui, ketika ada bank yang tutup, masyarakat sebagai nasabah tidak perlu khawatir.
Alasannya, setiap nasabah bank akan dibantu oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Nantinya jika bank tempat kita menyimpan uang bangkrut dan tutup, selanjutnya LPS yang akan bekerja untuk mengembalikan uang nasabah. Lalu bagaimana caranya?
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BTN 2025, Tersedia Plafon Rp 50-200 Juta, Cara Pengajuan Mudah
Beberapa waktu lalu Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menjelaskan, jika suatu bank bangkrut dan tutup maka LPS akan melakukan verifikasi data nasabah terkait dengan proses penjaminan simpanan.
"Pembayaran akan dilakukan secara bertahap paling lambat 90 hari kerja setelah izin usaha bank dicabut," kata Dimas beberapa waktu lalu.
Prosesnya, setelah melakukan verifikasi simpanan nasabah, LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Adapun verifikasi yang dilakukan oleh LPS berdasarkan syarat penjaminan yakni pertama, simpanan nasabah harus tercatat pada pembukuan bank.
BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR BRI 2025 Pinjaman Rp 25 Juta, Suku Bunga Ringan
Kemudian, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan.
Ketiga, nasabah tidak melakukan fraud atau pidana perbankan yang merugikan bank.
Jika ketika syarat tersebut dipenuhi, maka simpanan nasabah akan dijamin oleh LPS.
"Bagi nasabah yang masih memiliki kewajiban berupa pinjaman atau kredit di bank tersebut wajib menyelesaikan kewajibannya kepada tim likuidasi yang ditugaskan LPS," tambah Dimas.
Selain menjelaskan proses pencairan dana nasabah bank yang bangkrut, Dimas juga mengingatkan agar nasabah perlu cermat terhadap uang (cashback) dalam rangka penghimpunan dana oleh bank.
Dikatakan Dimas, hal tersebut juga termasuk komponen perhitungan bunga.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BNI 2025 Pinjaman Rp 10 Juta, Ada Cicilan di Bawah Rp 400 Ribu
Ketika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.
Selain itu, LPS juga telah mengembangkan simulasi Kalkulator 3T LPS.
Aplikasi ini dibuat untuk membantu nasabah dalam mengetahui apakah syarat penjaminan simpanan telah terpenuhi.
"Kalkulator 3T LPS dapat diakses dengan mudah, kapan, dan di mana saja melalui website resmi LPS di www.lps.go.id.," pungkas Dimas.
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: