Iklan RBTV

Ii Sumirat Masih Bisa Mencalonkan Diri, Ini Syaratnya

Ii Sumirat Masih Bisa Mencalonkan Diri, Ini Syaratnya

Ii Sumirat masih bisa mencalonkan diri dalam Pilkada Bengkulu Selatan--

BENGKULU SELATAN, RBTVDISWAY.ID – Sementara itu, dalam putusan MK ini Ii Sumirat yang sebelumnya menjadi calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan tetap bisa mengikuti kontestasi.

Namun dalam putusan MK, Ii harus mencari pasangan yang lain. Hal ini juga turut disampaikan hakim MK dengan meminta partai pengusung pasangan Gusnan-Ii untuk mencari calon pengganti Gusnan Mulyadi

BACA JUGA:Gusnan Mulyadi Diskualifikasi, Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan PSU

Sebelumnya, dalam Pilkada lalu pasangan Gusnan dan Ii diusung tiga partai politik yakni Partai Golkar, Nasdem dan PKS.

Sebelumnya, berdasarkan amar putusan yang diucapkan oleh hakim, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati dalam kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa menyertakan Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024.

Menyatakan batal keputusan KPU Bengkulu Selatan nomor 1066 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024.

BACA JUGA:Tok! MK Batalkan Hasil Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024, Perintahkan Pencoblosan Ulang

Sementara itu untuk calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan Ii Sumirat, Mahkamah memandang adil jika tetap dipertahankan untuk ikut serta dalam pemungutan suara ulang  dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 yang sepenuhnya diserahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik, pengusung untuk mencari pengganti Gusnan Mulyadi.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK RI Daniel Yusmic P.Foekh dalam sidang putusan MK Senin, 24 Februari 2025 malam. 

MK RI telah memutuskan perkara 68 dengan mengabulkan permohonan pasangan calon nomor urut 3 H.Rifai-Yevri Sudianto untuk termohon KPU Bengkulu Selatan. Dengan putusan tersebut maka MK RI meminta termohon KPU Bengkulu Selatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 60 hari sejak putusan MK RI. 

BACA JUGA:5 Merek HP Harga Rp 1 Jutaan Termurah Februari 2025, RAM 12 GB dan Baterai 5000 mAh

Sidang MK yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo tersebut hanya mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan. Sedangkan wakilnya Ii Sumirat tetap berhak mendapatkan hak politiknya untuk mengikuti PSU Bengkulu Selatan. 

 

Septi Widiyarti

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait