Diperketat, Ini Aturan Baru Pinjaman Online 2025, Bunga Pinjaman Turun
Aturan Terbaru Pinjaman Online 2025--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Simak aturan baru pinjaman online 2025, bunga turun, usia dibatasi dan perlindungan konsumen diperketat.
Seiring dengan meningkatnya penggunaan pinjaman online (pinjol) di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan aturan baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
BACA JUGA:Buruan Klaim Link Saldo DANA Gratis Hari Ini 2 Maret 2025, Ambil Uangnya
Tujuannya untuk apa? Supaya industri pinjol tetap sehat, masyarakat tidak terjerat utang yang tidak terkendali, dan praktik pinjaman ilegal bisa ditekan.
Mengetahui jenis pinjol yang resmi dan berizin OJK adalah hal yang penting sebelum melakukan pinjaman online, hal itu agar terhindar dari hal yang dapat merugikan data pribadi.
BACA JUGA:Gas Melon Susah Didapat, Harga Melambung Capai Rp 35 Ribu Per Tabung
Buat kamu yang sering pakai layanan pinjol atau sekadar ingin tahu apa saja perubahan aturan yang terjadi, yuk simak detail lengkapnya di bawah ini:
1. Bunga Pinjaman Online Sekarang Lebih Murah, Tapi Ada Ketentuannya
Salah satu perubahan terbesar dalam aturan baru ini adalah batas bunga harian yang semakin ditekan.
a. Pinjaman Konsumtif
Pinjaman konsumtif adalah pinjaman yang digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti belanja, bayar tagihan, atau keperluan lainnya. Nah, buat kamu yang sering ambil pinjaman jenis ini, ada perubahan di tingkat bunganya:
- Jika tenor kurang dari 6 bulan, bunga tetap 0,3% per hari. Jadi, kalau pinjam Rp1.000.000, bunganya sekitar Rp3.000 per hari.
- Jika tenor lebih dari 6 bulan, bunganya kini diturunkan menjadi 0,2% per hari. Jadi lebih ringan buat kamu yang butuh pinjaman jangka panjang.
BACA JUGA:13 Remaja Dibawa ke Mapolresta Bengkulu, Apa Kasusnya?
b. Pinjaman Produktif
Pinjaman produktif adalah pinjaman yang digunakan untuk usaha atau bisnis. OJK membedakan aturan bunga untuk dua kategori usaha:
- Usaha Mikro dan Ultra Mikro
- Tenor kurang dari 6 bulan: Bunga maksimal 0,275% per hari
- Tenor lebih dari 6 bulan: Bunga maksimal 0,1% per hari
- Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
- Semua tenor: Bunga maksimal 0,1% per hari
Intinya, kalau kamu butuh pinjaman untuk usaha, bunganya jadi lebih ringan, terutama kalau pinjamanmu jangka panjang.
Aturan ini dibuat untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah tanpa membebani mereka dengan bunga tinggi.
BACA JUGA:Bantuan PIP untuk Pelajar SMP/MTS Ada yang Terima Rp 750 Ribu dan 375 Ribu, Ini Kriterianya
2. Gak Sembarangan! Usia Minimum Peminjam Sekarang Dibatasi
Sebelumnya, banyak kasus di mana orang yang belum punya penghasilan tetap sudah bisa mengajukan pinjol.
Akibatnya, banyak yang kesulitan bayar utang dan akhirnya terjerat masalah finansial. Untuk mengatasi hal ini, OJK kini menetapkan batas usia minimum bagi peminjam pinjol.
Aturan ini dibuat supaya yang mengajukan pinjaman benar-benar orang yang sudah cukup matang secara finansial.
Mesikpun belum ada angka resmi yang disebutkan dalam aturan terbaru ini, yang jelas batas usia ini bakal memperketat siapa saja yang boleh meminjam uang melalui aplikasi pinjol.
BACA JUGA:Jadwal Buka Puasa di Sumatera Selatan Hari Ini, Minggu 2 Maret 2025
3. Gaji Kamu Berapa? Sekarang Ada Syarat Pendapatan Minimum!
Selain batas usia, OJK juga menetapkan aturan baru mengenai pendapatan minimum bagi peminjam.
Tujuannya sederhana: memastikan kalau peminjam benar-benar mampu membayar utangnya.
Bayangkan kalau seseorang berpenghasilan di bawah UMR tapi mengambil pinjaman dengan bunga tinggi—kemungkinan besar mereka bakal kesulitan melunasi.
Dengan adanya aturan ini, OJK ingin mencegah kasus gagal bayar yang semakin banyak terjadi di kalangan peminjam pinjol.
Walaupun belum ada angka pasti mengenai berapa pendapatan minimum yang diwajibkan, kita bisab erharap aturan ini akan membantu mengurangi kasus orang yang terjebak utang pinjol karena penghasilannya tidak mencukupi.
BACA JUGA:Bantuan PIP untuk Pelajar SMP/MTS Ada yang Terima Rp 750 Ribu dan 375 Ribu, Ini Kriterianya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


