Iklan RBTV

Resmi, Segini Biaya Perpanjangan SIM C Maret 2025 Lengkap dengan Syaratnya

Resmi, Segini Biaya Perpanjangan SIM C Maret 2025 Lengkap dengan Syaratnya

Biaya Perpanjangan SIM C--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan komponen wajib yang harus dimiliki semua pengendara yang ada di jalan, roda dua maupun roda empat.
Bagi pengendara sepeda motor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

BACA JUGA:Telat Bayar Angsuran, Apakah DC Shopee Paylater Datang ke Rumah?

Untuk diketahui, bahwa SIM C juga perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis. Apabila telat sehari, maka pemiliknya harus membuat SIM baru. 

Namun, tak sedikit pengendara yang kebingungan mengenai biaya perpanjangan SIM C. 

Lantas, berapa tarif perpanjangan SIM C? Simak artikel berikut untuk mendapatkan jawabannya.

BACA JUGA:Cahaya Ramadan Fiesta 2025 di Hotel Santika, Buka Puasa Bareng Bertabur Doorprize

Biaya Perpanjangan SIM C

SIM C sendiri terbagi lagi menjadi tiga, yaitu SIM C, SIM C I dan SIM C II, di mana ketiganya disesuaikan dengan kapasitas silinder mesin sepeda motornya.

Untuk tarif perpanjangan SIM C mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tarif resmi perpanjangan SIM C, yaitu sebesar Rp 75.000 dan belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikolog dan tes RIKKES jasmani.
Akan tetapi, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan, seperti cek kesehatan dan asuransi.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Yamaha Grand Filano 2025, Angsuran Bulanannya Masih Terjangkau

Syarat Perpanjangan SIM C

Untuk melakukan perpanjangan, pemilik SIM wajib membawa beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi, yakni:

- KTP asli dan fotokopi

- SIM lama yang masih berlaku

- bukti cek kesehatan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: