Pelayanan Titip Kendaraan Gratis Saat Mudik di Polres Bengkulu Utara, Begini Prosedurnya
Layanan titip kendaraan gratis selama mudik 2025 di Polres Bengkulu Utara--
BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Pelayanan titip kendaraan gratis saat mudik di Polres Bengkulu Utara, begini prosedurnya. Momen Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi hanya tinggal beberapa hari lagi. Siswa sekolah juga sudah memasuki masa libur yang cukup panjang. Saat yang tepat untuk mudik atau pulang kampung, bertemu sanak keluarga.
BACA JUGA:Lebih Mudah, Begini Cara Mengajukan Pinjaman di BRImo, Tidak Harus Datang ke BRI
Saat mudik, tentu keamanan dan kenyamanan harus diutamakan, baik keamanan saat di perjalanan bersama keluarga, tak terlepas keamanan rumah dan kendaraan yang akan ditinggal.
Nah, untuk masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara yang ingin pergi mudik, bisa memanfaatkan layanan titip kendaraan di Mapolres Bengkulu Utara. Pelayanan titip kendaraan ini gratis, tujuannya agar pemudik tidak khawatir akan kehilangan kendaraan saat mudik.
BACA JUGA:Butuh Uang Mendadak Malu Pinjam dengan Teman, Ajukan Pinjaman OVO Paylater, Ini Cara dan Syaratnya
Pelayanan ini dibuka oleh Polres Bengkulu Utara yang juga bertepatan dengan momen Operasi Ketupat Nala 2025.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto, mengatakan kalau layanan ini tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat saat mudik lebaran.
Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yang telah mencanangkan tagline Mudik Aman, Keluarga Nyaman.
Tagline Mudik Aman Keluarga Nyaman, menjadi semangat dalam menentukan dan menerapkan strategi pengamanan mudik serta pelayanan yang ramah dan responsif untuk menciptakan keselamatan hingga kelancaran dan kenyamanan selama mudik Lebaran 2025 berlangsung.
“Sesuai arahan bapak Kapolri, kita ingin menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat saat melaksanakan mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini,” ujar AKBP Eko Munarianto.
BACA JUGA:Mobil Plat Dinas Hantam Rumah Warga di Seluma, Begini Kondisi Sopir dan Penumpangnya
Pelayanan titip kendaraan ini gratis alias tanpa dipungut biaya sepeserpun. Untuk bisa menitipkan kendaraan, ada beberapa prosedur mudah yang perlu dipenuhi oleh pemilik kendaraan.
- Pertama, pemilik kendaraan l cukup menyiapkan fotokopi identitas kependudukan.
- Kedua, menyiapkan fotokopi surat kendaraan.
- Ketiga, mengisi formulir di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT.
- Setelah itu kendaraan sudah bisa ditinggalkan di tempat yang telah disediakan. Kendaraan yang dititip bisa kendaraan roda dua, roda empat bahkan roda 6.
“Menitipkan kendaraan saat mudik lebaran di Polres ini gratis tanpa dipungut biaya,” tegas Kapolres.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


