Kena Tilang Tidak Pakai Helm saat Razia? Segini Besaran Denda yang Harus Dibayar
Surat tilang dari polisi --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Ketika berkendara, maka pemilik kendaraan wajib mengikuti peraturan lalu lintas yang berlaku di jalan raya, termasuk salah satunya memakai helm.
Helm tidak hanya berfungsi sebagai pelindung kepala dari cedera yang dapat terjadi, tetapi juga sebagai bentuk taat berlalu lintas. Dengan memakai helm sesuai standar, maka pengendara dapat terhindar dari tilang.
BACA JUGA:Habiskan Ratusan Juta untuk Makan Akbar Bengkulu, Gubernur Helmi Jelaskan Sumber Dananya
Akan tetapi, bagi pengendara yang melanggar dapat terancam mendapatkan sanksi berupa denda hingga kurungan.
Meskipun adanya aturan mengenai hal ini, sudah sangat jelas dan dibuat demi keselamatan pengendara, nyatanya masih banyak yang menyepelekan atau bahkan melanggarnya.
Tidak ada pilihan lagi, jika sudah terlanjur melakukan pelanggaran, mau tidak mau Anda diharuskan untuk membayar sejumlah denda.
Lantas, berapa denda tilang tidak pakai helm?
BACA JUGA:Berapa Denda Tilang STNK Mati Jika Terjaring Razia Polisi? Siapkan Uang Segini
Denda Tilang Tidak Pakai Helm 2024
Setiap pengguna kendaraan bermotor perlu memperhatikan cara dan kelengkapan berkendara di jalan raya. Salah satunya adalah selalu memakai helm.
Perlu diketahui, peraturan mengenai denda tilang bagi pengguna sepeda motor yang tidak memakai helm, telah tertuang dalam Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apabila Anda tidak mengenakan helm sesuai standar, maka pengendara sepeda motor dapat diberikan sanksi. Jadi, sesuai pada Pasal 291 Ayat 1, hukumannya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Hal serupa juga terjadi pada pengendara sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm.
Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 291 Ayat 2, sanksi juga serupa berupa kurungan paling lama satu bulan, atau denda maksimal Rp250 ribu.
Cara bayar denda Tilang Elektronik (ETLE)
Berikut ini adalah cara bayar denda tilang elektronik melalui kantor BRI, ikuti langkah-langkah berikut:
- Ambil nomor antrean untuk transaksi di teller.
- Isi slip setoran dengan data berikut:
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening".
- Masukkan jumlah nominal denda pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran kepada teller BRI.
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
- Setelah transaksi berhasil, Anda akan menerima Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran resmi.
- Sialkan serahkan slip setoran kepada penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita (jika ada).
Demikianlah mengenai informasi tersebut, semoga bermanfaat.
BACA JUGA:Gubernur Helmi: Makan Akbar Niat Mencari Keberkahan dan Pesan Tausiah Ust Derry Sulaiman
Septi widiyarti
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


