Iklan RBTV

Seluruh GM Pabrik Sawit Dipanggil Pemprov Usai Wagub Mian Sidak

Seluruh GM Pabrik Sawit Dipanggil Pemprov Usai Wagub Mian Sidak

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Seluruh GM pabrik kelapa sawit dipanggil Pemprov usai Wagub Mian s ygdak.

Wagub Mian pada Rabu (9/4) melakukan sidak ke PT Alno Agro Utama Sumindo Oil. Menindaklanjuti hasil sidak, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP)  akan memanggil semua GM pabrik kelapa sawit yang ada di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Gaji Tenaga Honorer, Pencairan Tergantung Kepala OPD Bersangkutan

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dilakukan Wagub Mian saat sidak dan bertujuan untuk merespons cepat persoalan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang belum sesuai dengan ketentuan pemerintah dan masih dikeluhkan oleh para petani.

BACA JUGA:Kabar Buruk Bulan April, Harga TBS Kelapa Sawit di Mukomuko Turun, Ini Harga Terbarunya

Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, M. Rizon, menjelaskan bahwa terdapat tujuh poin penting hasil rapat yang digelar pasca sidak Wakil Gubernur.

Salah satu poin utama adalah pemanggilan seluruh pimpinan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS )untuk melakukan penetapan harga TBS bersama Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Kita akan lakukan pemanggilan seluruh pimpinan PMKS untuk penetapan harga TBS bersama Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Rizon, Kamis (10/4).

BACA JUGA:Segini Rupanya Denda Terlambat Menebus Gadai Kendaraan di Pegadaian, Simak Simulasi Perhitungannya

Pemanggilan ini dimaksudkan agar terjadi keselarasan harga TBS di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu, sehingga para petani sawit tidak lagi dirugikan akibat perbedaan harga yang tidak sesuai dengan regulasi.

7 poin hasil rapat pasca sidak:

  • PMKS diminta untuk mematuhi harga TBS yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
  • Akan segera diterbitkan himbauan dan penegasan kepada seluruh pihak terkait agar mematuhi ketentuan tersebut. Petani juga diimbau untuk mengirimkan buah sesuai standar mutu, tidak memanen buah mentah, dan menaati ketentuan lainnya.
  • Perusahaan diwajibkan menyampaikan invoice secara transparan sesuai permintaan Dinas TPHP, sebagai dasar penetapan harga TBS.
  • Diharapkan tidak terjadi deviasi harga yang tinggi antar-PMKS.
  • Dinas TPHP bersama tim akan melakukan monitoring secara berkala ke seluruh PMKS di Bengkulu.
  • Dalam waktu dekat, akan digelar penetapan harga TBS bersama Gubernur dan Wakil Gubernur dengan mengundang seluruh pimpinan PMKS di Provinsi Bengkulu.
  • Pemerintah Provinsi Bengkulu juga memberikan apresiasi kepada PT Sumindo, yang hingga kini tetap menjaga harga TBS pada level yang relatif tinggi dibandingkan PMKS lainnya, yaitu di angka Rp2.810 per kilogram.

BACA JUGA:Awas Menumpuk, Ini Besaran Denda Jika Terlambat Bayar Angsuran Motor

(Rendra)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait