Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Kabupaten Purwodadi, Semua Denda Dihapus
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Kabupaten Purwodadi 2025--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Pemutihan pajak kendaraan 2025 di Kabupaten Purwodadi, semua denda dihapus.
Ada kabar baik nih buat kamu, khususnya warga Kabupaten Purwodadi! Tahun 2025 ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, dan pastinya berlaku juga untuk seluruh warga Purwodadi.
BACA JUGA:Harga Perhiasan Emas Hari Ini 10 April 2025 Melonjak Tajam
Dengan mengusung slogan yang catchy, “Tak Diskon Maka Tak Sayang”, program ini hadir untuk membantu masyarakat yang menunggak pajak, sekaligus jadi langkah jitu meningkatkan kesadaran pajak di kalangan pemilik kendaraan.
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Kabupaten Purwodadi ini sudah berlaku sejak 8 April dan akan berlangsung sampai 30 Juni 2025, berdasarkan informasi dari unggahan resmi Instagram @jasaraharja_jawatengah.
BACA JUGA:Cum Date 10 April, BRI Siap Tebar Dividen Rp31,4 Triliun
Dalam postingan itu, mereka menyampaikan “PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN‼️ Jateng melakukan pemutihan pajak kendaraan, jangan lupa manfaatkan program ini ya guyssss. Bayar pajak kendaraan tahun jalan dan dapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan plus denda tunggakan dari Jasa Raharja.”
BACA JUGA:Harga Perhiasan Emas Hari Ini Melonjak Tajam, Saat yang Tepat untuk Jual!
Program ini sangat berguna bagi kamu yang selama ini punya tunggakan, karena semua denda, pokok tunggakan, hingga denda dari Jasa Raharja akan dihapuskan. Tinggal bayar pajak tahun berjalan saja. Gampang kan?
Nah, buat kamu yang mau ikut program ini, ada dua jenis layanan yang bisa kamu manfaatkan balik nama dan pajak lima tahunan, serta perpanjangan pajak tahunan.
BACA JUGA:Daftar Harga Emas Hari Ini, Galeri 24 Makin Tajam!
Syarat & Dokumen yang Harus Disiapkan
1. Balik Nama & Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat)
- KTP asli (khusus balik nama: KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli
- Kwitansi pembelian (untuk balik nama)
- Cek fisik kendaraan (wajib bawa kendaraan ke Samsat)
Untuk layanan ini, pembayaran hanya bisa dilakukan di Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten/kota.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


