Iklan RBTV

8 Ekor Ternak di Kaur Terjaring Operasi Satpol PP, Pemilik Wajib Bayar Tebusan Segini

8 Ekor Ternak di Kaur Terjaring Operasi Satpol PP, Pemilik Wajib Bayar Tebusan Segini

Hewan Ternak Sapi--

KAUR, RBTVDISWAY.ID – Tim Satpol PP kabupaten KAUR berhasil mengamankan 8 ekor hewan ternak yang dilepas liarkan di fasilitas umum yang tersebar di dua kecamatan, yaitu di kecamatan KAUR selatan dan kecamatan tetap, kabupaten KAUR.

8 ekor hewan ternak yang berhasil diamankan ini terdiri dari:

- 4 ekor kambing

- 3 ekor sapi

- 1 ekor kerbau.

BACA JUGA:Harga Emas Galeri 24 Hari Ini, Nyaris Rp 2 Juta Per Gram

Kasat Pol PP kabupaten Kaur, Deky Zulkarnain, membenarkan penangkapan hewan ternak yang dilepas liarkan tersebut.


Kantor Satpol PP Kaur--

Saat ini, hewan ternak kambing telah ditebus oleh pemiliknya, sedangkan 2 ekor sapi lainnya juga telah ditebus oleh pemilik ternak dengan jumlah tebusan sesuai peraturan daerah no 2 tahun 2023 tentang penertiban hewan ternak.

Sementara itu untuk sanksi tebus sapi dan kerbau yakni Rp 350.000, kemudian untuk kambing Rp150.000, belum ditambah lagi biaya pakan perharinya.

BACA JUGA:Dari Toko Kecil di Pasar Baru, Ini Sejarah dan Pendiri Matahari Department Store

Zulkarnain menyampaikan bahwa sesuai peraturan daerah, jika selama 14 hari hewan tidak ditebus oleh pemiliknya, maka akan dilakukan lelang sesuai dengan harga hewan pada umumnya.

Namun sejauh ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak dinas pertanian kabupaten Kaur.

“Saat ini kita sudah mengamankan 4 ekor hewan besar dan 4 ekor hewan kategori kecil. Pemilik hewan ternak sudah kita himbau untuk tidak lepas hewan ternak lagi, apabila masihg ada yang melanggar akan kita kena sanksi,” Jelas Deky Zulkarnain.

BACA JUGA:Kaget Akun DANA Tiba-tiba Dibekukan? Tenang, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Febrianto Romadhan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: