Iklan RBTV

Sekilas Sama, Begini Cara Membedakan Emas Perhiasan Asli dan Palsu

Sekilas Sama, Begini Cara Membedakan Emas Perhiasan Asli dan Palsu

Cara Membedakan Emas Perhiasan Asli dan Palsu --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Emas adalah aset yang sangat likuid, artinya dapat dengan mudah diperjualbelikan atau dikonversikan menjadi uang tunai kapanpun diperlukan, termasuk jenis Emas perhiasan.

Sejak dulu emas perhiasan memiliki daya tarik yang kuat, sebab kombinasi keindahan, nilai investasi, dan fungsi ganda sebagai aksesori dan aset.

BACA JUGA:Buka Usaha Bisa Ajukan Modal Rp 50 Juta di KUR BNI 2025, Siapkan 5 Dokumen Ini Agar Lolos Pengajuan

Biasanya emas perhiasan memiliki keunggulan karena bisa digunakan sebagai aksesori sehari-hari, seperti cincin, gelang, kalung dan lainnya. Serta tetap berfungsi sebagai aset yang mudah diuangkan ketika dibutuhkan.

Harga emas perhiasan sering kali lebih mahal jika dibandingkan dengan emas murni, hal itu dikarenakan adanya tambahan biaya atau markup yang diberlakukan oleh toko perhiasan.

Meskipun demikian, kamu juga harus memastikan keaslian emas perhiasan tersebut. Jangan sampai ketipu dengan emas perhiasan yang palsu.

Jangan sampai tergiur iming-iming harga miring atau tampilan mengkilat, namun ternyata tertipu barang tiruan.

BACA JUGA:KUR BCA 2025 Plafon Rp 50 Juta Untuk Mengembangkan Usaha, Simak Syarat Terbaru

Cara Membedakan Perhiasan Emas Asli dan Palsu

Perhiasan emas asli dan palsu bisa dibedakan melalui beberapa cara, sebagai berikut:

1. Pemeriksaan Visual

- Warna: Emas asli memiliki warna kuning yang khas dan solid, tidak akan berubah meskipun terkena air atau bahan kimia. Emas imitasi seringkali memiliki warna yang tidak merata atau terlalu mengkilap.

- Tanda Perhiasan: Perhiasan emas asli biasanya memiliki tanda atau cap yang menunjukkan kadar kemurnian emas (karat), seperti "10K", "14K", atau "24K".

- Kondisi Fisik: Emas asli tidak akan mudah berubah warna atau mengelupas saat digosok atau terkena keringat.

BACA JUGA:KUR BCA 2025 Plafon Rp 50 Juta Untuk Mengembangkan Usaha, Simak Syarat Terbaru

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: