Iklan RBTV

Gubernur Ini Turunkan Tarif Pajak BBM Jadi 5 Persen, Ini Rinciannya

Gubernur Ini Turunkan Tarif Pajak BBM Jadi 5 Persen, Ini Rinciannya

Tarif Pajak BBM--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Setiap pemilik kendaraan memerlukan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dapat bergerak atau beroperasi.

Sebenarnya, BBM berfungsi sebagai sumber energi yang menggerakkan mesin kendaraan. Jadi, apabila tanpa BBM, maka mesin tidak dapat menyala dan kendaraan tidak akan bisa berjalan.

BACA JUGA:120 Pelamar Hasil Job Fair Merah Putih Mulai Bekerja, ke Depan Bakal Disiapkan Loker Lebih Banyak

Di Indonesia, tersedia beragam jenis BBM mulai dari milik pelat merah yakni Pertamina hingga swasta seperti Shell, Vivo dan lainnya.

Namun, belakangan ini ramai kabar mengenai adanya daerah yang akan memberikan tari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.

BACA JUGA:120 Pelamar Hasil Job Fair Merah Putih Mulai Bekerja, ke Depan Bakal Disiapkan Loker Lebih Banyak

Tarif Pajak BBM 5 Persen

Adapun daerah yang menetapkan alias memberikan tarif pajak BBM 5 persen yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menetapkan bahwa tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Jakarta sebesar 5 persen untuk kendaraan pribadi, serta 2 persen untuk kendaraan umum.

"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum," ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung, Jakarta, Rabu, 23 April 2025.

BACA JUGA:Budidaya Pinang Dipandang Sebelah Mata, Harga Pinang Rp 50 Ribu Per Kilogram

Lebih lanjut, Pramono Anung menjelaskan penetapan tarif BBM 10 persen sebelumnya sudah berlangsung lebih dari satu dekade.

Dan, dikatakan pula bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat gubernur memiliki kewenangan menentukan tarif PBBKB di daerah.

Kemudian, Pramono juga mengatakan kebijakan ini nantinya akan disahkan lewat peraturan gubernur (pergub) dan disosialisasikan kepada masyarakat.

"Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan itu nggak akan terasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10%," terangnya.

BACA JUGA:Kondisi Rusak Parah, Dinkes Rejang Lebong: 6 Puskesmas Butuh Ambulans Baru

Untuk informasi tambahan, melansir laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, PBBKB adalah pungutan yang dikenakan atas semua jenis bahan bakar minyak (BBM) atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor atau alat berat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: