Kebijakan Absensi Online ASN Mukomuko akan Diubah Jadi Dua Kali Sehari
Rencana absensi online dua kali sehari di Lingkungan Pemkab Mukomuko--
MUKOMUKO, RBTVDISWAY.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko saat ini sedang mengatur rencana absensi online dua kali sehari, yakni pagi dan sore atau saat datang bekerja dan pulang kerja bagi para ASN di Pemkab Mukomuko.
BACA JUGA:Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Sabtu 3 Mei 2025, Masih Stabil tapi Jangan Asal Beli
Sebelumnya absensi mobile ASN ini dilakukan 3 kali dalam sehari yakni pagi, siang dan sore hari. Regulasi kebijakan absen dua kali sehari ini akan diatur melalui peraturan bupati yang saat ini dalam penyusunan.
Salah seorang guru ASN di Kabupaten Mukomuko Rahmat mengatakan, saat ini aplikasi absensi mobile terkendala dengan jaringan.
Bagi guru yang mengajar di dua sekolah, hal tersebut menjadi kendala karena tidak sesuai dengan titik koordinat sehingga bisa dikatakan tidak hadir.
BACA JUGA:Launching Gerakan Bengkulu Bisa, Walikota Mau Sampah Jadi Sumber Energi Listrik
“Ada beberapa guru yang mengajar di dua sekolah, seperti saya sendiri mengajar di dua sekolah. Hal ini membuat kami kesulitan untuk absensi online karena ada sebagian jarak sekolah satu ke satunya lagi yang jauh itu membuat kami kesulitan untuk kembali lagi melakukan absensi. Selain itu kadang juga absensi online memiliki kendala seperti jaringan error, layar putih tidak terdekteksi wajah,” jelas Rahmat.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko Haryanto mengimbau agar para ASN tetap mengikuti absen 3 kali sehari sebelum diberlakukan absen dua kali sehari.
BACA JUGA:Kepala OPD di Rejang Lebong Ramai-ramai Mengundurkan Diri, Diduga Ini Jadi Alasannya
“Sebelum perubahan perbub absen dua kali sehari diharapkan untuk para ASN tetap menjalankan absensi 3 kali sehari. Saat ini masih dalam proses perubahan absen online 2 kali sehari jadi tolong disesuaikan terlebih dahulu,” jelas PLT Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko Haryanto (2/5).
Dwi Anggi Saputra
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


