Teuku Zulkarnain: Aturan Opsen dan Hitungan Pajak Sudah Ditetapkan Jauh Sebelum Gubernur Helmi Dilantik
Opsen pajak-Verdi Dwiansyah-RBTV Disway
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Beberapa hari terakhir, masyarakat di Provinsi Bengkulu dihebohkan oleh pembicaraan mengenai opsen pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain menyatakan bahwa isu ini perlu dilihat dari perspektif yang lebih luas.
BACA JUGA:BRI Dukung Purwokerto Half Marathon 2025: Dorong Sport Tourism dan Pemberdayaan UMKM Lokal
"Yang pertama, kita harus memahami bahwa opsen pajak ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang berkaitan dengan hubungan keuangan antara pusat dan daerah. Undang-undang ini telah diberlakukan secara serentak pada 5 Januari 2025, sementara Pak Helmi dilantik pada 20 Februari 2025," ungkapnya.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Siapkan Anggaran Rp620 M, Sulap Jalan 'Karut' Jadi Mulus
Teuku Zulkarnain menegaskan, bahwa tidak ada keterkaitan langsung antara penerapan undang-undang dan posisi Gubernur Helmi Hasan.
Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil Gubernur Helmi saat ini adalah rangkaian dari amanat undang-undang dan peraturan daerah (PERDA) yang telah ditetapkan sebelum masa kepemimpinan Helmi hasan saat ini.
Karenanya Gubernur Helmi hanya menjalankan kebijakan atas dasar aturan yang sebelumnya sudah ditetapkan.
BACA JUGA:Dirjen Perkebunan RI Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa SDM Sawit 2025, Kuota Ada 4.000 Orang
Ia juga menyoroti beberapa fakta penting terkait perubahan anggaran yang dilakukan oleh Gubernur Helmi.
"Setelah dilantik, beliau (Helmi) langsung melakukan rasionalisasi anggaran berdasarkan Perpres Nomor 1 Tahun 2025. Anggaran untuk Pekerjaan Umum (PU) meningkat dari Rp10 miliar menjadi Rp620 miliar. Selain itu, hampir Rp100 miliar dialokasikan untuk rehabilitasi rumah sakit dan Rp25 miliar untuk pengadaan ambulans di seluruh kabupaten dan kota," papar Zulkarnain.
BACA JUGA:17 KKT Penja Bengkulu Tolak Festival Tabut Digelar di Sport Center, Ketua KKT: Jangan Melawan Alam
Lebih lanjut, Zulkarnain mengklarifikasi bahwa opsen pajak sebesar 66 persen ditujukan untuk meningkatkan pendapatan Kabupaten dan Kota, bukan untuk Provinsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


