Iklan RBTV

OJK: Waspada Sindikat Penipuan Gunakan Modus Ini Tentang Pemutihan Utang Pinjol

OJK: Waspada Sindikat Penipuan Gunakan Modus Ini Tentang Pemutihan Utang Pinjol

--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Waspada! Informasi pemutihan utang pinjol oleh OJK ternyata hoaks, ini faktanya!

Beberapa waktu terakhir, media sosial diramaikan oleh kabar yang cukup menghebohkan. 

Disebut-sebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan program pemutihan data untuk nasabah pinjaman online (pinjol) yang menunggak pembayaran. 

BACA JUGA:Jangan Jadi Korban Selanjutnya, Ini 5 Cara Mencegah Data Pribadi Dibobol Pinjol Ilegal

Kabar tersebut menyatakan bahwa program penghapusan utang ini berlaku secara nasional mulai 1 Mei 2025 dan bisa diikuti secara online.

Namun, sebelum percaya begitu saja, penting untuk menyaring informasi tersebut dengan cermat. Faktanya, OJK dengan tegas membantah adanya program tersebut. 

BACA JUGA:Pinjol Rp 5 Juta Langsung Cair Dalam Waktu 3 Menit, Begini Cara Pengajuannya

OJK menegaskan bahwa mereka tidak pernah menghapus utang pribadi masyarakat, termasuk utang dari pinjaman online.

“OJK tidak pernah mengadakan program pemutihan utang pribadi. Apalagi sampai meminta data pribadi seperti KTP atau kode OTP,” tulis pernyataan resmi dari OJK.

Dalam penjelasan tersebut, OJK juga menyoroti maraknya penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi untuk menjebak korban. 

BACA JUGA:Tanpa Rekening Bank, Ini 5 Pinjol Langsung Cair ke OVO

Modusnya beragam, salah satunya dengan menyebarkan informasi palsu soal pemulihan utang pinjol.

Tak jarang, pelaku meminta data pribadi korban seperti identitas diri hingga kode verifikasi yang justru bisa disalahgunakan.

OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: