Minim, Baru 1,5 Persen Masyarakat Bengkulu Utara Gunakan Identitas Kependudukan Digital
Program Identitas Kependudukan Digital di Bengkulu Utara--
BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID - Kementerian Dalam Negeri pada Januari 2023 lalu telah mengeluarkan instruksi ke Dinas Dukcapil se-Indonesia, agar merealisasikan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) minimal 25 persen dari jumlah penduduk yang sudah melakukan rekam KTP.
BACA JUGA:Gempa Dahsyat Guncang Bengkulu yang Membuat Panik Warga Gagalkan Aksi Pencurian Ternak
Namun hingga lebih dari dua tahun, realisasi di Kabupaten Bengkulu Utara masih di angka 1,5 persen dari 220.462 masyarakat yang rekam KTP atau berjumlah 3.237 IKD yang digunakan.
Kepala Bidang Pelayanan Dukcapil Bengkulu Utara Line Warnie mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi saat ada masyarakat yang membuat akta kependudukan di Kantor Dukcapil dan membantu pembuatan IKD.
BACA JUGA:146 Rumah di Perumahan Rafflesia Dilaporkan Terkena Dampak Gempa, 18 Rumah Tidak Bisa Dihuni Lagi
Kendala yang terjadi banyak masyarakat masih enggan membuat IKD, terutama pada lansia dan masyarakat yang kurang cakap dalam menggunakan teknologi.
Lina menambahkan, sebagian besar kepemilikan IKD ada di kalangan ASN. Pihaknya tetap terus melakukan sosialisasi dan ajakan untuk mendaftar IKD, yang tujuan dari IKD yaitu mempermudah akses layanan publik hingga keamanan data pribadi. IKD juga membantu efisiensi administrasi dan mengurangi risiko pemalsuan identitas.
BACA JUGA:Opsen Pajak Diklaim Menguntungkan, Contohnya Pemkab Kepahiang Bisa Mendapatkan Rp 8,2 Miliar
“Untuk ke depan kami sarankan wajib KTP mempunyai kepemilikan IKD. Syaratnya masyarakat harus punya HP dulu, kalau tidak ada juga tidak bisa menjalankan sistemnya. Nanti kita bisa bantu untuk pendaftaran. Jika ASN mungkin sudah punya semua IKD dan tanpa kendala HP,” ujar Lina Warnie.
Novan Alqadri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


