Segini Pajak Mobil Ford Ranger Double Cabin 4x4, Wajib Tahu Sebelum Beli!
Besaran pajak mobil Ford Ranger Double Cabin 4x4--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Segini pajak mobil Ford Ranger Double Cabin 4x4, wajib tahu sebelum beli!
Buat kamu yang lagi ngincar Ford Ranger Double Cabin 4x4 atau bahkan sudah memilikinya, penting banget nih buat tahu soal pajaknya. Bukan cuma soal bayar-bayar aja, tapi ini juga bagian dari tanggung jawab kita sebagai pemilik kendaraan dan warga negara yang baik. Nah, daripada kaget pas jatuh tempo, mending simak dulu info lengkap pajaknya di sini.
Kenapa Pajak Ford Ranger 4x4 Perlu Diperhitungkan?
Ford Ranger Double Cabin 4x4 dikenal sebagai mobil tangguh yang bisa diandalkan untuk segala medan. Desainnya maskulin, punya dua baris kursi, dan sistem penggerak empat roda bikin mobil ini cocok banget buat kerjaan lapangan, touring ke alam bebas, bahkan buat gaya hidup aktif di kota.
Tapi, dibalik keunggulan itu, biaya pajaknya juga lumayan tinggi apalagi kalau kamu tinggal di Jakarta atau punya lebih dari satu mobil.
Rincian Pajak Ford Ranger 4x4 (Jakarta)
Untuk kamu yang tinggal di Jakarta dan memakai mobil ini sebagai kendaraan pribadi (plat hitam), berikut rincian pajaknya:
- PKB (Pribadi): Rp 6.468.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Total Pajak Tahunan (Pribadi): Rp 6.611.000
Kalau mobil ini digunakan untuk keperluan umum (plat kuning), pajaknya jauh lebih murah:
- PKB (Umum): Rp 1.617.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Total Pajak Tahunan (Umum): Rp 1.760.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


