Gara-gara Ini, Pemkab Mukomuko Ditegur Kementerian LHK
Pemkab Mukomuko Ditegur Kementerian LHK--
MUKOMUKO, RBTVDISWAY.ID – Pemerintah kabupaten Mukomuko komitmen meningkatkan pelayanan di bidang persampahan berkelanjutan.
Dalam pengelolaan sampah berkelanjutan di Kabupaten Mukomuko, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindaklanjuti pembenahan tata kelola lingkungan di bidang persampahan.
BACA JUGA:Disiplin Kades dan Perangkat, Inspektorat Buka Posko Pengaduan Khusus
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Surat Keputusan No. 217 yang ditujukan kepada Pemkab Mukomuko, sehubungan dengan sanksi administratif berupa paksaan penghentian pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka atau Open Dumping yang berada di Desa Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
SK dari Kementerian Lingkungan Hidup tersebut merupakan bentuk motivasi bagi daerah untuk berbenah, baik dari sisi layanan maupun sistem pengelolaan sampah.
BACA JUGA:Pemkab Utara Berlakukan Pajak Parkir Pertama Tahun 2025, Wp dan Besaran Pajak Dikaji
Dinas Lingkungan Hidup saat ini masih menyusun Road Map tentang perencanaan visual yang menggambarkan tujuan, strategi, dan rencana tindakan yang akan dilaksanakan untuk pembenahan TPA sampah di Desa Selagan Jaya, serta melengkapi dokumen TPA yang dipersyaratkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko, Budiyanto--
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko, Budiyanto, mengatakan ada satu hal yang belum dapat dilengkapi pihaknya, yaitu izin lingkungan terhadap pembangunan TPA.
BACA JUGA:AgenBRILink Jadi Jalan Pemuda Ini Kembangkan Usaha hingga Ciptakan Lapangan Kerja di Kolaka
Namun hal ini akan dikoordinasikan dengan Dinas PUPR selaku dinas teknis yang menangani pembangunan TPA Selagan Jaya tersebut.
“Dari surat keputusan No.217 tahun 2025 itu bahwa daerah kami tidak boleh lagi membuat sampah secara Open Dumping. Setelah kami mendapat surat tersebut kami melakukan rapat dan kami sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan. Langkah awal yang akan kami lakukan adalah menyusun Road Map” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko, Budiyanto.
BACA JUGA:Disiplin Kades dan Perangkat, Inspektorat Buka Posko Pengaduan Khusus
Dwi Anggi Saputra
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


