Berapa Denda Pinjaman Kredivo per Hari? Besaran Persennya dan Simulasi Hitungannya
Simulasi denda pinjaman kredivo--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Berapa denda Kredivo per Hari? besaran persennya dan simulasi hitungannya.
Hadirnya pinjaman berbasis online seperti Kredivo secara tidak langsung memberikan angin segar bagi sebagian orang. Terlebih prosesnya terbilang mudah dan cepat.
Kredivo menjadi pilihan tepat untuk kamu ketika ingin mengajukan kredit, baik untuk pinjaman dana tunai ataupun pembelian berupa barang. Selain itu, Kredivo juga sudah terjamin dan terdaftar di OJK.
Namun dengan kemudahan tersebut, masyarakat harus lebih mewaspadai jangan sampai terjerat tumpukan hutang.
Jika kamu mengalami keterlambatan pembayaran tagihan Kredivo, maka Anda harus menerima sejumlah denda keterlambatan pembayaran.
BACA JUGA:DC Lapangan Terus Mengincar, Ini Tabel Angsuran Shopee Pinjam Terbaru
Lantas, berapa besaran denda Kredivo per hari?
Dilansir dari kanal youtube bernama @talknolagi, dalam videonya ia menjelaskan info denda ini didapatkannya dari laman resmi Kredivo, jadi kalau kamu telat bayar ataupun gagal bayar akan dikenakan denda. Nah jadi Kredivo ini hitungnya itu per bulan, ketika kamu telat 1 hari 2 hari 3 hari 4 hari.
Denda keterlambatan bayar tagihan 1 hari maka Kredivo membebankan dua biaya yang pertama adalah denda dan juga bunga keterlambatan. Besaran denda yaitu 6% per 30 hari, sedangkan untuk bunga keterlambatan 4% per 30 hari.
Untuk kedua besaran biaya tersebut mengacu pada peraturan yang sebelumnya yaitu dana 3% per 30 hari.
BACA JUGA:Gaya Canda Dua Gubernur Helmi Hasan dan Herman Deru, Penuh Tawa dan Keakraban
Biaya Administrasi
Sama seperti jasa layanan kredit yang lain, Kredivo juga membebankan Biaya administrasi pada nasabahnya. Besaran biaya administrasi kisaran 6% dibayar di muka. Untuk biaya administrasi tersebut akan otomatis dipotong dari nominal pinjaman yang telah diajukan.
BACA JUGA:Sempat Tembus Rp185.000 per Kaleng, Kini Harga Kopi Basah di Pengepul Anjlok
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


