Iklan RBTV

Mantan Komisioner Bawaslu Dilaporkan ke Polda Bengkulu

Mantan Komisioner Bawaslu Dilaporkan ke Polda Bengkulu

Pelapor Atika saat di PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) salah satu Kabupaten di Provinsi Bengkulu dilapor ke Polda Bengkulu.

Mantan komisioner berinisial NM ini dilaporkan ke unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Senin (16/6) siang oleh mantan istrinya atas dugaan penelantaran anak.

BACA JUGA:Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia

Penuturan pelapor bernama Atika Sriyanti kepada RBTV Disway, NM (terlapor) sudah tidak memberi nafkah untuk kedua anaknya (hasil perkawinan) sejak Agustus 2022.

NM yang tinggal di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu ini menjelaskan, mereka resmi bercerai sejak Januari 2022 lalu.

BACA JUGA:SPMB 2025 Provinsi Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan Instruksikan DPD PAN Buka Posko Pengaduan

Berdasrkan putusan Pengadilan Agama, pelapor mendapatkan hak asuh anak dan terlapor diwajibkan memberi nafkah sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan untuk kedua anaknya hingga dewasa

"Perkara ini dimulai sejak kami bercerita di tahun 2022 lalu. Dalam putusan sidang saya mendapatkan hak asuh anak dan dia (NM) diwajibkan untuk menafkahi kedua anak kami sampai dewasa," ungkapnya.

BACA JUGA:Modus Dugaan Korupsi Oknum Kadis di Dinas Pertanian Kaur yang Diusut Polda Bengkulu

Ternyata kewajiban yang harus dilaksanakan terlapor NM ini hanya berjalan lancar selama 6 bulan, mulai dari Februari 2022 hingga Juli 2022.

Sejak Agustus 2022 hingga dilaporkan Senin (16/6), pelapor menegaskan jika NM tidak.pernah memberi nafkah untuk kedua anak hasil pernikahan mereka.

"Terakhir dikirim bulan Juli 2022 ke rekening untuk nafkah anak kami. Namun sejak Agustus 2022 hingga saat ini tidak pernah di kirim. Oleh karenanya saya nekat melaporkan peristiwa ini ke polisi," lanjutnya.

BACA JUGA:Vivo X Fold 5 Bakal Dilengkapi Baterai Berkapasitas Terbesar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: