Iklan RBTV

Biaya yang Dibebankan Bagi Pengguna Livin Paylater dari Bank Mandiri

Biaya yang Dibebankan Bagi Pengguna Livin Paylater dari Bank Mandiri

Biaya Livin Paylater Mandiri--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Biaya yang dibebankan bagi pengguna Livin Paylater dari Bank Mandiri.

Hampir sama dengan fitur Paylater pada umumnya, Livin Paylater ternyata juga membebankan biaya kepada pengguna yang menggunakan layanannya.

Untuk diketahui, Paylater Livin’ Mandiri ini merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Bank Mandiri memungkinkan penggunanya membeli barang sekarang dan membayarnya nanti.

Kemudian, tenor atau jangka waktu yang diberikan mulai dari 1 bulan hingga terlamanya 12 bulan. 

Livin’ Paylater memberikan limit yang cukup besar dan dapat digunakan untuk beragam transaksi mulai dari Rp10.000 sampai dengan maksimum limit Rp20 juta.

BACA JUGA:Begini Cara Aktifkan Auto Installment Livin Mandiri, Bunga Rendah

Biaya yang Dibebankan untuk Pengguna Livin’ Paylater

Dilansir dari laman resminya bank Mandiri atau situs www.bankmandiri.co.id, berikut ini biaya yang dibebankan kepada pengguna:

  • Suku bunga pinjaman 1.5% flat per bulan
  • Biaya admin 0% per transaksi
  • Biaya denda keterlambatan dikenakan mulai dari 4% per bulan dari nominal pokok tagihan yang tertunggak.
  • Suku bunga pinjaman, biaya admin dan biaya denda keterlambatan dapat berubah sewaktu-sewaktu mengikuti ketentuan Bank

Nah, dibalik biaya diatas ada sejumlah keuntungan yang ditawarkan oleh Livon Paylater. Diantaranya:

BACA JUGA:Cara Aktivasi Paylater di Livin Mandiri, Belanja Sekarang Tahun Depan!

Keuntungan yang ditawarkan oleh Livin’ Paylater

  • Dapat digunakan untuk transaksi sampai dengan maksimum Rp20 juta atau sesuai dengan analisa Bank.
  • Jangka waktu cicilan mulai 1 bulan hingga 12 bulan. Nasabah dapat menentukan jangka waktu pelunasan sesuai dengan kemampuan Nasabah. 
  • Persetujuan pengajuan relatif cepat.
  • Pembayaran tagihan dilakukan dengan cara auto debit sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
  • Dapat digunakan untuk transaksi QR dan Virtual Account (VA) di seluruh Merchant dan pembayaran item pada Merchant Livin' Sukha melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.
  • Multi-Billing atau tanggal jatuh tempo berlaku pada tanggal yang sama di bulan depan atau akhir bulan. 

BACA JUGA:Berapa Lama Proses Pengajuan Pinjaman di Livin Mandiri? Ini Ketentuan untuk 2 Jenis Pinjamannya

Ketentuan Persyaratan Livin' Paylater

Masih mengutip dari website resmi Bank Mandiri yaitu bankmandiri.co.id, persyaratan umum untuk mendaftar Livin' Paylater di antaranya sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Nasabah Bank Mandiri yang memiliki rekening Mandiri aktif
  • Usia 21 - 59 tahun
  • Nasabah memiliki NIK dalam bentuk e-KTP

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: