Persyaratan dan Cara Daftar KIP Kuliah 2025 agar Bisa Kuliah Gratis Hingga Wisuda
Cara Daftar KIP Kuliah--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Kabar baik bagi siswa maupun siswi SMA, SMK sederajat yang berminat kuliah tahun ajaran baru 2025 tapi terkendala biaya, kini Pendaftaran KIP kuliah untuk kembali dibuka.
Ini adalah kesempatan emas dari pemerintah agar kamu bisa kuliah tanpa beban finansial.
KIP Kuliah menanggung penuh biaya kuliahmu dan memberi uang saku bulanan hingga Rp1,4 juta bagi mahasiswa kurang mampu. Jadi, kamu bisa fokus belajar dan berprestasi.
BACA JUGA:Impian Memiliki Rumah Segera Terwujud, Gunakan Kesempatan dari KPR BRI
Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Berdasarkan keterangan resminya, pendaftaran akun KIP Kuliah 2025 dibuka hingga 31 Oktober 2025. Setelah membuat akun, peserta dapat mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri.
Berikut jadwal penting yang wajib dicatat:
- Registrasi Akun KIP Kuliah: 3 Februari – 31 Oktober 2025
- Seleksi Masuk Perguruan Tinggi: 1 Juli – 31 Oktober 2025
- Penetapan Penerima KIP Kuliah: 1 Juli – 31 Oktober 2025
Perlu diingat, pendaftaran KIP Kuliah harus dilakukan sebelum mendaftar ke perguruan tinggi agar datamu bisa diverifikasi oleh kampus tujuan.
Syarat dan Dokumen Wajib
Dilansir dari kanal YouTube @lennyagustin10, untuk bisa menjadi penerima KIP Kuliah, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan umum, antara lain:
1. Siswa SMA/SMK/sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan (2027) atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya (lulusan 2025 dan 2026).
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
3. Memiliki potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan:
- Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH).
- Memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau desil kurang atau sama dengan kategori 4.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


