Iklan RBTV

Tabel KUR BNI 2025 dan Syarat Pengajuan untuk Modal UMKM Bisnis Hampers

Tabel KUR BNI 2025 dan Syarat Pengajuan untuk Modal UMKM Bisnis Hampers

KUR BNI 2025--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Melalui BNI, pelaku usaha atau UMKM yang bergerak di bisnis hampers bisa mengajukan pinjaman modal usaha melalui produk pinjaman Kredit Usaha Rakyat.

KUR BNI Untuk pinjaman sebesar Rp30 juta, tidak membutuhkan agunan atau jaminan.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI adalah solusi pembiayaan dari Bank Negara Indonesia yang ditujukan untuk UMKM seperti bisnis hampers milikmu.

BACA JUGA:Syarat dan Tabel Angsuran KUR BNI 2025 Pinjaman Rp 500 Juta

Persyaratan dan Dokumen Pengajuan KUR BNI 2025

Persyaratan Umum:

  • WNI, usia minimal 21 tahun (atau sudah menikah)
  • Punya usaha produktif minimal 6 bulan
  • Tidak sedang memiliki kredit produktif lain (kecuali KPR/KKB boleh selama lancar)
  • Riwayat kredit sebelumnya lancar

Dokumen yang Wajib Disiapkan:

  • Fotokopi e-KTP dan KK
  • Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
  • NIB atau SKU dari kelurahan
  • NPWP (wajib untuk pinjaman di atas Rp50 juta)
  • Fotokopi agunan hanya untuk pinjaman di atas Rp100 juta (tidak berlaku untuk KUR Mikro)

Jadi, kamu bisa mendapatkan modal Rp30 juta hanya dengan melampirkan dokumen usaha dan identitas pribadi, tanpa harus punya jaminan rumah atau kendaraan.

BACA JUGA:KUR BNI Tanpa Agunan, Cek Tabel Angsuran Pinjaman Rp 10 Juta

Tabel Angsuran KUR BNI Pinjaman Rp30.000.000,-

Berikut adalah simulasi cicilan yang bisa kamu sesuaikan dengan kemampuan bisnismu:

  • Angsuran Tenor 12 bulan: Rp 2.581.993
  • Angsuran Tenor 24 bulan: Rp 1.329.618
  • Angsuran Tenor 36 bulan: Rp 912.658

Cicilan terjangkau, dan kalau kamu bisa menjual 10 hampers per bulan dengan margin Rp150.000 per unit saja, cicilan sudah bisa tertutupi. Selebihnya jadi laba usahamu!

Cara Pengajuan KUR BNI

1. Langsung ke Kantor Cabang BNI

  • Bawa semua dokumen dan langsung konsultasi dengan petugas bank. Biasanya proses analisa cepat jika dokumen lengkap.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: