Begini Cara Aman Menghadapi DC Lapangan SpayLater yang Datang Tanpa Salam
Cara hadapi DC Spaylater--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Semakin mencuatnya tren fashion sebagai gaya hidup dikalangan anak muda saat ini, maka Shopee PayLater (SPayLater) semakin menjadi salah satu metode pembayaran yang banyak digunakan oleh masyarakat untuk berbelanja online dengan sistem pembayaran cicilan.
Godaan akan mengikuti tren gaya hidup sering menutup mata orang mengenai kondisi finansialnya, sehingga dengan kemudahan yang ditawarkan SpayLater ini, banyak orang tergoda untuk menggunakan layanan ini tanpa memperhitungkan konsekuensi jika terlambat membayar.
BACA JUGA:Butuh Hp Baru Tapi Dompet Tipis? Ini Cara Kredit Hp Tanpa DP di Spaylater
Namun, apakah sahabat Camkoha mengetahui apa saja risiko yang sebenarnya jika terjadi keterlambatan dalam membayar tagihan SPayLater? Yup, salah satunya adalah kedatangan Debt Collector (DC) lapangan!
DC lapangan SPayLater merupakan petugas penagihan yang ditugaskan oleh Shopee untuk menagih pembayaran dari pengguna yang menunggak tagihan, terutama terkait SPayLater dan SPinjam.
Namun, jangan panik dan jangan dihindari, karena sejatinya DC lapangan hanyalah bertugas untuk melakukan penagihan tanpa adanya kekerasan atau penarikan aset berharga.
BACA JUGA:Ini Lokasi DC Lapangan SPinjam dan SPaylater Terbaru 2025, Ada di Pulau Jawa dan Sumatera
Berikut ini adalah beberapa cara aman menyambut kedatangan DC lapangan SpayLater yang berkunjung ke rumah.
1. Tetap tenang dan sopan saat menerima kedatangan DC
Hindari bersikap terlalu panik apa lagi kalau sampai emosi yang berlebihan. Sampaikan dengan tenang bahwa sahabat Camkoha siap berdialog dan ingin mencari solusi terbaik.
2. Minta identitas resmi dari petugas penagih
Jang lupa untuk memastikan jika DC yang berkunjung membawa surat tugas yang resmi, membawa KTP, serta surat kuasa dari pihak Shopee atau lembaga pembiayaan resmi. Ini penting untuk menghindari penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai penagih.
3. Waspadai jika terjadi intimidasi
Penagihan tidak boleh disertai ancaman, kekerasan, atau mempermalukan debitur. Jika hal tersebut terjadi, segera dokumentasikan dan laporkan ke OJK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


