Iklan RBTV

Syarat Perpanjangan SIM C Per Agustus 2025, Keluar Uang Segini

Syarat Perpanjangan SIM C Per Agustus 2025, Keluar Uang Segini

Perpanjangan SIM C--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen resmi yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor, baik itu untuk kendaraan roda uda atau roda empat di jalan raya.

Bagi pengendara roda dua, maka SIM yang wajib dimiliki adalah SIM C.

BACA JUGA:Tabel KUR Mandiri 2025 Terbaru, Rincian Cicilan Berdasarkan Tenor dan Syarat Pengajuan

Pada dasarnya, pengendara bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan peraturan yang tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.

Sementara itu, untuk masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. 

Maka, tidak heran jika ada banyak yang segera memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Sebab, perpanjang SIM tak bisa dilakukan bila masa berlakunya habis walaupun baru lewat sehari.

Selain dikenakan biaya, perpanjangan SIM C juga memerlukan sejumlah syarat yang perlu disiapkan.

BACA JUGA:Cara Menghitung Potongan Asuransi Kredit KUR, Awas Keliru

Lantas, berapa biaya dan apa saja syaratnya? Untuk mendapatkan jawabannya, simak artikel berikut.

Syarat Perpanjang SIM C

Secara umum, untuk perpanjang SIM C dilakukan setiap lima tahun sekali. 

Adapun sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan agar memudahkan saat perpanjang SIM. Salah satunya adalah melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS kesehatan, berikut rinciannya:

1. Fotokopi e-KTP

2. SIM C Asli

3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: