Pinjaman Modal SK PPPK di BSI, Angsuran Mulai Rp 1 Jutaan
BSI Mitraguna Berkah--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Lulus PPPK 2024? Mari cek cara pengajuan pinjaman ke Bank yang dapat menerima SK PPPK.
Hingga saat ini, tercatat ada 4 bank milik negara (Himbara) yang menawarkan pinjaman dengan syarat gadai SK PPPK, salah satunya adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).
BSI menawarkan solusi pinjaman cepat yang bisa diajukan dengan jaminan SK pengangkatan. Program pembiayaan ini dikenal dengan nama BSI Mitraguna Berkah.
Pinjaman ini ditujukan khusus bagi pegawai yang menerima gaji tetap, termasuk ASN, pegawai BUMN, tenaga medis, anggota TNI/Polri, hingga karyawan swasta yang payroll-nya melalui BSI.
Jadi, pinjaman ini sangat memungkinkan untuk PPPK mendapatkan dana pinjaman bahkan hingga Rp 1,5 miliar dengan masa cicilan yang bisa disesuaikan hingga 15 tahun.
BACA JUGA:Langkah Lengkap dan Update QR Code BBM Subsidi Biar Transaksi Tetap Aman dan Lancar
Tabel Pinjaman PPPK BSI Rp 100 Juta
Berikut ini tabel angsuran pinjaman dengan plafon Rp 100 juta dengan tenor kredit mulai dari 1 sampai 5 tahun:
- angsuran 12 bulan: Rp 8.500.00 per bulan
- angsuran 24 bulan: Rp 4.333.333 per bulan
- angsuran 36 bulan: Rp 2.944.444 per bulan
- angsuran 48 bulan: Rp 2.250.000 per bulan
- angsuran 60 bulan: Rp 1.833.333 per bulan
Syarat Pengajuan Pinjaman BSI Mitra Guna untuk PPPK
Agar bisa mengakses pinjaman ini, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dipenuhi. Salah satunya adalah status kepegawaian harus sudah tetap dan masa kerja minimal satu tahun.
Selain itu, pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia yang sah secara hukum, berusia minimal 21 tahun, serta sehat jasmani dan rohani sesuai kriteria jabatan.
Dokumen:
Selain itu, berikut ini adalagh beberapa dokumen penting yang juga harus dilengkapi seperti:
- KTP
- NPWP
- SK pegawai
- Slip gaji
- Rekening koran selama beberapa bulan terakhir wajib dilampirkan saat proses pengajuan.
- Bagi tenaga medis seperti dokter, juga diperlukan Surat Izin Praktik.
BACA JUGA:Tarif Listrik Subsidi dan Non Subsidi Per kWh Bulan Agustus 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


