Iklan RBTV

Tersangka Bebby Hussy Suap Eks Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM Rp 1 M

Tersangka Bebby Hussy Suap Eks Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM Rp 1 M

Kejati Bengkulu terima penitipan uang pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi tambang--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu menemukan bukti suap dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara Bengkulu. 

Terbaru penyidik menemukan jika tersangka Bebby Hussy pengusaha batu bara memberikan suap kepada Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022 hingga Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi yang sekarang sudah berstatus tersangka.

Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa melalui Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo didampingi Kasi Ops Kejati Bengkulu Wenharnol, mengatakan temuan adanya pemberian uang dari tersangka Bebby Hussie kepada tersangka Sunindyo Suryo Herdadi, berdasarkan pengembangan penyidikan. 

BACA JUGA:Tabel KUR BSI 2025 Khusus PPPK, Ini Simulasi Cicilan Pinjaman Plafon Rp50 juta-Rp150 juta Lengkap

Bahkan tersangka Sunindyo mengakui aliran dana Rp 1 miliar yang ia nikmati.

"Saat ini tersangka Sunindyo Suryo Herdadi telah mengembalikan uang Rp 180 juta dari total Rp 1 miliar yang ia terima. Uang Rp 180 juta saat ini dititipkan kepada penyidik," kata Danang Prasetyo.

Ditambahkan Kasi Penyidikan, uang Rp 1 milyar tersebut digunakan untuk menyuap tersangka. Ketika itu seharusnya inspektur melakukan pengawasan secara benar atas Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang tercantum dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), namun hal tersebut tidak dilakukan tersangka.

BACA JUGA:Tabel KUR Mandiri 2025 Terbaru, Rincian Cicilan Berdasarkan Tenor dan Syarat Pengajuan

"Inspektur tambang Bengkulu telah memanipulasi sejumlah data atau dokumen Jamrek sehingga RKAB disetujui. Perbuatan itu bertentangan dengan Tugas Pokok dan Fungsinya," tegas Danang Prasetyo.

Makanya, akibat ketidakbenaran jaminan reklamasi tidak ada dan imbasnya pertambangan yang dilakukan tidak dapat direklamasi. 

"Tidak ada reklamasi, sudah menambang dibiarkan menganga atau seperti kita lihat saat cek langsung bersama ahli. Harusnya selesai menggali atau menambang lubang ditutup atau reklamasi. Sudah menambang ya bukan pascatambang," beber Danang.

Dengan demikian, akibat tidak benarnya RKAB maka semua kegiatan menambang baik yang sudah dijual maupun royalti yang sudah dibayarkan dianggap penyidik tidak benar.

BACA JUGA:KUR Mandiri 2025 Pinjaman Rp 40 Juta Non Jaminan Angsuran Ringan, Simak Syaratnya

"RKAB tidak benar maka semua kegiatan menambang, penjualan, royalti juga dianggap tidak benar sehingga merugikan negara hingga Rp 500 miliar," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait