Iklan RBTV

Residivis Ditangkap Polisi: Bukannya Tobat, Tetapi Mabuk dan Curi 3 Unit Handphone

Residivis Ditangkap Polisi: Bukannya Tobat, Tetapi Mabuk dan Curi 3 Unit Handphone

Kapolsek Ratu Agung saat menunjukan barang bukti hasil curian pelaku BR--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Polisi menangkap seorang residivis karena melakukan pencurian tiga unit handphone. Pelaku diketahui berinisial BR warga Jalan Dempo, Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu.

Kapolsek Ratu Agung AKP. Thomson Sembiring menyatakan, BR merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.

BR ditangkap personelnya karena mencuri tiga unit handphone milik korban bernama Andi Rohadi dengan cara masuk ke dalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci.

BACA JUGA:Diduga Ngebut, 2 Sepeda Motor di Seluma Kompak Hantam Isuzu Panther

BACA JUGA:BRIlink Bantu PMI di Desa Talang Pangeran Kirim Uang, Biaya Murah dan Cepat

AKP. Thomson Sembiring mengatakan, aksi pencurian dilakukan BR pada bulan Juli 2025 lalu. Korban yang tertidur pulas, tidak menyadari pelaku masuk dan mengambil 3 unit handphonenya.

Polsek Ratu Agung yang mendapat laporan dari korban, akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap BR tanpa perlawanan.

Mirisnya, sebelum melancarkan aksi pencurian tersebut, pelaku BR diketahui sempat mabuk dan tidur disalah satu masjid.

"Pelaku ini mabuk dulu, kemudian tidur dimasjid dan besoknya menggasak handphone korban," kata Kapolsek Ratu Agung.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

BACA JUGA:Waspada! Kenali Ciri-ciri Rekening Dibobol Maling, Jangan Jadi Korban Selanjutnya

BACA JUGA:Sat Set Langsung Beres, Transaksi di BRImo Praktis dan Aman

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: