Wali Kota Perintahkan Bayar Hak 22 Orang Mantan Pegawai RSTG
Eks pegawai RSTG saat mengadu ke Wali Kota Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID – Polemik gaji mantan pegawai RSTG, Wali Kota perintahkan bayar hak 22 mantan pegawai RSTG.
22 orang mantan pegawai tidak tetap (PTT) di Rumah Sakit Tino Galo Kota Bengkulu belum juga menerima hak berupa gaji dari bulan Maret hingga Juni.
Beberapa orang PTT tersebut, pada Selasa siang mengadu secara langsung ke Wali Kota, meminta hak mereka agar segera dibayarkan.
Mendengarkan aspirasi mantan PTT ini, Wali Kota memerintahkan Inspektorat dan BPKAD agar segera menyelesaikan hak mantan pegawai tersebut.
BACA JUGA:Job Fit Pejabat Eselon II, Walikota Beri 3 Syarat untuk Pejabat Pemkot Bengkulu
BACA JUGA:5 Pilihan Pinjaman Bank Digital Terbaik 2025, Bisa Dapat Limit hingga Rp 500 Juta
Wali Kota Dedy Wahyudi mengatakan, pemerintah kota tidak akan membiarkan satu keringat menetes pun dari pegawai yang tidak dibayarkan. Karenanya, BPKAD diminta segera menyelesaikan hal tersebut.
Sementara itu, polemik terhadap mantan PTT RSTG ini diawali karena aturan yang pada Maret lalu, sesuai instruksi pemerintah pusat, pemerintah daerah diharuskan merumahkan pegawai tidak tetap yang tidak masuk dalam penerimaan PPPK gelombang dua.
Namun, karena alasan oleh Dirut RSTG pada saat itu, RSTG Kota belum memiliki SDM yang mencukupi dalam melayani kesehatan. Maka, 22 orang ini tetap diperkerjakan dari Maret hingga Juni.
Barulah pada Juli, saat PTT ini dirumahkan, mereka sama sekali belum mendapatkan gaji selama masih bekerja 4 bulan (Maret hingga Juni).
“Insyallah saya sudah perintahkan Inspektorat, juga perintahkan Kasd bayar keringat itu sebelum keringatnya mengering,” ujar Dedy Wahyudi, Wali Kota Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


