Semua riwayat kredit tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Jika sudah macet, data tersebut bisa menghambat pengajuan kredit baru di bank maupun leasing.
2. Penyitaan Jaminan
Bank atau leasing memiliki hak hukum untuk menyita aset yang dijaminkan, seperti BPKB motor, sertifikat rumah, atau barang berharga lain.
3. Tindakan Hukum
Jika penyelesaian tidak tercapai, lembaga pembiayaan bisa menempuh jalur hukum untuk menagih kewajiban debitur.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Melacak Pemilik Nomor HP, Mudah dan Aman
Solusi Agar Tidak Sampai Macet
Sebelum status kredit benar-benar jatuh ke level kolektibilitas 5, debitur masih punya beberapa opsi yang bisa ditempuh:
- Restrukturisasi Kredit: Negosiasi ulang syarat pinjaman, misalnya penurunan bunga atau perpanjangan tenor, agar cicilan terasa lebih ringan.
- Rescheduling: Penjadwalan ulang pembayaran sesuai dengan kemampuan debitur.
- Refinancing: Mengajukan pinjaman baru untuk melunasi pinjaman lama, biasanya dengan bunga berbeda.
- Komunikasi Aktif dengan Bank: Jangan menunggu hingga terlambat terlalu lama. Segera hubungi pihak bank jika ada kesulitan membayar.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Melacak Pemilik Nomor HP, Mudah dan Aman
Menurut aturan POJK 40/2019, kredit macet terjadi setelah keterlambatan cicilan lebih dari 180 hari. Namun, sebelum mencapai tahap ini, debitur biasanya sudah melalui beberapa kategori kolektibilitas, mulai dari lancar, perhatian khusus, kurang lancar, hingga diragukan.
Agar tidak terjerat masalah serius seperti penyitaan jaminan atau masuk daftar hitam di SLIK OJK, sangat penting untuk disiplin membayar cicilan.
Jika menghadapi kesulitan finansial, segera lakukan restrukturisasi atau komunikasi dengan pihak bank.
Dengan memahami batas keterlambatan dan aturan OJK, masyarakat bisa lebih bijak dalam mengelola kewajiban kredit sekaligus menjaga reputasi keuangan tetap sehat.