BENGKULU, RBTVDISWAY.ID – Polresta Bengkulu resmi menetapkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, beberapa waktu lalu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Bengkulu telah menonaktifkan jabatan Tarzan Naidi sebagai Kadis Perikanan hingga adanya keputusan hukum tetap.
BACA JUGA:Rakor GTRA, 881 Bidang Tanah Diupayakan Segera Diredistribusi
Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi--
Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, menyatakan keprihatinannya sekaligus menyayangkan sikap bawahannya yang kabur pasca kejadian tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
“Seperti yang saya sampaikan, sebagai Walikota saya turut prihatin dan berduka. Kasus ini sempat viral, dan yang sangat disayangkan, terduga pelaku bukannya membantu, malah melarikan diri. Saya sedang menyusun regulasi karena kita mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tapi apakah tidak ada sanksi bagi ASN yang bersangkutan? Maka saya sudah memerintahkan Sekda dan Kepala BKPSDM utuk mencari regulasi terkait,” ujar Dedy Wahyudi, Wali Kota Bengkulu.
Menurutnya, langkah penonaktifan jabatan ini juga menjawab rasa keadilan publik sekaligus memudahkan yang bersangkutan dalam menjalani proses hukum, serta agar roda pemerintahan tidak terganggu.
Terhadap keluarga korban, sejak hari pertama kejadian Pemkot sudah menyampaikan duka mendalam.
“Saya langsung datang ketika takziah untuk menyerahkan dokumen kependudukan 3 in 1 dan 4 in 1. Hari pertama saya tugaskan Sekda mewakili wali kota untuk bertemu keluarga. Alhamdulillah keluarga menerima dengan baik. Kalau soal hukum, keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tambah Dedy Wahyudi
Verdi Dwiansyah