Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMPN 17 Kota Bengkulu Setor Uang Pengganti dan Denda ke Jaksa

Kamis 28-08-2025,12:10 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

Yudarlanadi divonis hukuman lebih berat, yaitu kurungan penjara selama 5 tahun, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 766 juta subsiderr 3 tahun penjara.

Keduanya terbukti menyelewengkan dana BOS untuk kepentingan pribadi, yakni judi online hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 1,2 miliar.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Ringkus 12 Pelaku Tindak Pidana. Narkotika, Curanmor Hingga Penganiyaan

BACA JUGA:7 Jenis Tabungan BSI yang Bisa Dipilih Sesuai Kebutuhan, Segini Saldo Minimal Per Bulan

(Rendra)

Kategori :