Kejati Bengkulu Tahan Pejabat Bank BUMN

Kamis 28-08-2025,23:05 WIB
Reporter : Rendra Aditya Gunawan
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi Bengkulu tahan pejabat bank BUMN.

Tidak ada kata istirahat bagi Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam menggedor perkara tindak pidana Korupsi yang ada di Provinsi Bengkulu.

Kamis (28/8) malam, tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tersangka berinisial SDA selaku kepala bagian analisis kredit diduga turut berperan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Desaria Plantation Mining (PT DPM).

BACA JUGA:Soal Stok BBM Kosong di SPBU, Begini Respon Shell Indonesia dan ESDM

Penetapan tersangka SDA ini berdasarkan Prin-1199/l.7/fd.2/08/2025 sp tap tsk prin-1200/l.7/fd.2/08/2025 sp dik sus tsk dan Prin-1201/l.7/fd.2/08/2025 sp han tsk.

Plh Kasi Penkum Denny Agustian bersama Kasi Penyidikan Danang Prasetyo dan Ketua Tim Penyidikan, Candra Kirana mengatakan penetapan tersangka karena terpenuhi unsur tindak pidana korupsinya.

Tersangka yang berperan sebagai kepala bagian analisis resiko kredit perbankan yang bertugas melakukan analisis terhadap kredit, nyatanya tidak melakukan pekerjaan sesuai SOP.

"Tersangka ini sebagaimana tugasnya melakukan analisa terhadap pengajuan kredit, namun dalam prosesnya sejak awal memang terjadi tidak kebenaran," ungkap Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo.

BACA JUGA:Vivo V60 Resmi Hadir di Indonesia, Dibekali Kamera Zeiss & Snapdragon 7 Gen 4

Saat ditanya, apakah ada pihak lain lagi yang akan terseret, Kasi Penyidikan menyatakan hal tersebut bisa saja dan semuanya terbuka.

Usai ditetapkan tersangka, SDA langsung dibawa ke Lapas Perempuan Bengkulu untuk dititipkan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:Jalan Sehat Merah Putih, Persiapan Sudah 80 Persen, Disiapkan Banyak Hadiah

Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang yang sama Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :