Buat yang Belum Tahu, Begini Cara Cek Ganjil Genap Jakarta Lewat HP

Sabtu 06-09-2025,17:29 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

26. Jalan Gunung Sahari

BACA JUGA:Kejari Seluma Lelang Barang Rampasan Kasus Narkoba dan Penipuan, Simak Jadwalnya

Namun, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta. Seperti:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

BACA JUGA:Siapa Sebenarnya Sosok Laras Faizati yang Ditangkap Atas Tuduhan Penghasutan?

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

Kategori :