"Tentunya pada dasarnya kliennya menerima. Namun kita tetap mengikuti proses hukumnya," kata Ana Tasia Pase.
BACA JUGA:6 Golongan Orang yang Sebaiknya Hindari Konsumsi Nanas
Dalam perkara dugaan korupsi kredit perbankan ini, Kejati Bengkulu sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu:
- ZA selaku Mantan Direktur Bisnis Perbankan
- SR pensiunan Pegawai Perbankan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro tahun 2004 -2019
- SDA selaku Kepala Bagian Analisis Resiko Kredit Perbankan.
- FAR selaku pegawai Perbankan
- RS selaku Pemilik Perusahaan PT DPM
- NS selaku Direktur PT DPM
BACA JUGA:Saat Sri Mulyani Menangis Ucapkan Terima Kasih Kepada Orang yang Telah Membantunya
(Rendra Aditya Gunawan)