Mantan Dirut Bank dan Kadiv Risiko Pengendalian Kredit Ditahan Kejati Bengkulu

Selasa 09-09-2025,09:49 WIB
Reporter : Rendra Aditya Gunawan
Editor : Agus Faizar

"Tentunya pada dasarnya kliennya menerima. Namun kita tetap mengikuti proses hukumnya," kata Ana Tasia Pase.

BACA JUGA:6 Golongan Orang yang Sebaiknya Hindari Konsumsi Nanas

Dalam perkara dugaan korupsi kredit perbankan ini, Kejati Bengkulu sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu:

  • ZA selaku Mantan Direktur Bisnis Perbankan
  • SR pensiunan Pegawai Perbankan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro tahun 2004 -2019
  • SDA selaku Kepala Bagian Analisis Resiko Kredit Perbankan.
  • FAR selaku pegawai Perbankan
  • RS selaku Pemilik Perusahaan PT DPM
  • NS selaku Direktur PT DPM

BACA JUGA:Saat Sri Mulyani Menangis Ucapkan Terima Kasih Kepada Orang yang Telah Membantunya

(Rendra Aditya Gunawan)

Kategori :