Fokus Tangani Sampah, Walikota Bengkulu Kembali Keluarkan Surat Edaran

Jumat 12-09-2025,21:31 WIB
Reporter : Verdi Dwiansyah
Editor : Septi Widiyarti

b. Tidak membuang sampah pada tempat yang bukan peruntukannya;

BACA JUGA:Lagi Heboh Tren Foto Polaroid Bersama Idol! Hasilnya Bikin Baper

c. Tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka yaitu yang melepaskan asap dan emisi ke udara tanpa melalui cerobong (open burning):

d. Membersihkan lingkungan rumah baik secara mandiri maupun gotong royong:

e. Turut serta melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada orang yang membuang sampah sembarangan;

f. Membentuk Bank Sampah Mandiri di lingkungan RT/RW/Kelurahan. 

 

Verdi Dwiansyah

Kategori :