Tersangka Utama Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Dilimpahkan ke JPU Kejati Bengkulu

Senin 22-09-2025,17:41 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Istri Bupati Seluma dr. Mega, Beri Obat Cacing untuk 670 Warga di Desa Sungai Petai

Kasus ini berawal dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu yang semula berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tahun 2004, lalu diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Selanjutnya, SHGB tersebut dipecah menjadi dua bagian masing-masing untuk Mega Mall dan PTM kemudian diagunkan ke bank.

BACA JUGA:Transfer ke Daerah Tahun Depan Ditambah, Pemkot Bengkulu Usul Rp 400 M, Bakal Digunakan untuk Hal Ini

(Rendra)

Kategori :