BACA JUGA:Istri Bupati Seluma dr. Mega, Beri Obat Cacing untuk 670 Warga di Desa Sungai Petai
Kasus ini berawal dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu yang semula berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tahun 2004, lalu diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Selanjutnya, SHGB tersebut dipecah menjadi dua bagian masing-masing untuk Mega Mall dan PTM kemudian diagunkan ke bank.
(Rendra)