2.202 SKCK Diterbitkan di Polres Mukomuko dan 3 Polsek, Ini Rinciannya

Minggu 28-09-2025,13:07 WIB
Reporter : Dwi Anggi Saputra
Editor : Septi Widiyarti

MUKOMUKO, RBTV.DISWAY.ID –  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Polres Mukomuko melalui Sat Intelkam melayani penerbitan SKCK untuk syarat pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

BACA JUGA:Yamaha Luncurkan XMAX 250 Tech Max Pesaing Honda Forza 250, Ini Keunggulannya

Data BKPSDM Kabupaten Mukomuko mencatat ada 1.879 PPPK yang dinyatakan lulus. Sementara dari Polres dan 3 Polsek, total SKCK yang diterbitkan berjumlah 2.202 lembar.

Rinciannya yakni, di Polres Mukomuko sebanyak 1.964 orang, kemudian di Polsek Mukomuko 17 orang, Polsek Ipuh 173 orang, dan Polsek Penarik 48 orang. 

Mayoritas SKCK dibuat untuk syarat Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK, sisanya untuk kepentingan lain.

BACA JUGA:2 Peserta Seleksi Calon Anggota KPID Bengkulu Dinyatakan Gugur, Ini Penyebabnya

Kasat Intelkam Polres Mukomuko, AKP Andy Sulaiman, menyampaikan setiap pemohon SKCK wajib membayar PNBP, baik tunai maupun melalui BRIVA/online. Dari total pemohon, 1.561 orang membayar tunai, selebihnya menggunakan sistem online.

“Penerbitan di Polres total 1.964. Kemudian ada tiga Polsek yang bisa menerbitkan SKCK online, yaitu Polsek Kota Mukomuko, Polsek Penarik, dan Polsek Ipuh. Dari data, Polsek Ipuh menerbitkan 173 SKCK, Polsek Penarik 48 SKCK, dan Polsek Mukomuko Kota 17 SKCK,” ujar AKP Andy Sulaiman.

BACA JUGA:Viral! Wisatawan Diminta Biaya Sewa Duduk di Pantai Ratusan Ribu, Walikota Bengkulu Turun Tangan

Dwi Anggi Saputra

Kategori :