Ditahan Kejari Bengkulu Utara, 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Meninggal Dunia

Minggu 05-10-2025,16:40 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Agus Faizar

BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Satu dari 5 tersangka kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Bengkulu Utara meninggal dunia, Minggu sore (05/10) di rumah sakit di Kota Bengkulu.

Kabar ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Ristu Darmawan, melalui Kasi Intel Andi Febrianda.

Andi mengatakan kalau tersangka perempuan bernama Evi Fitriani, yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Bengkulu Utara meninggal dunia di rumah sakit di Kota Bengkulu.⁹

BACA JUGA:Ini Spesifikasi dan Pajak Mitsubishi Canter FE 75, Truk Andalan Bagi Pebisnis

Evi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II B Kota Bengkulu.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara pada 30 April 2025 lalu, bersama satu tersangka lain berinisial AF.

“Sudah dapat kabar dari anggota, namun belum pasti jam nya kapan, saya masih di jalan,” kata Andi.

BACA JUGA:Event “Berasa Ngetrail”, Ajang Promosi Daerah dan Pemberdayaan UMKM

Andi mengatakan, dengan telah meninggalnya satu tersangka ini tidak menggugurkan perkara untuk 4 tersangka lain, yakni AF, P, Y dan HM.

“Perkara EF dan AF itu kan sudah tahap dua, penyerahan dari penyidik ke penuntut umum. Tinggal proses pelimpahan perkara ke pengadilan Tipikor Bengkulu. Untuk tersangka EF sendiri gugur, namun perkara tidak gugur untuk tersangka lain,” jelas Andi.

BACA JUGA:Hadiri Upacara HUT TNI ke-80, Walikota Dedy Wahyudi: TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju

Informasi yang berhasil dihimpun, jenazah almarhumah Evi Fitriani akan dimakamkan di TPU Kebun Geran Kota Bengkulu.

(Novan Alqadri)

Kategori :