Motor Masih Kredit tapi Hilang Dicuri, Apakah Cicilan Tetap Dibayar?

Senin 20-10-2025,05:54 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Asuransi yang bisa mengcover kehilangan ini disebut dengan Asuransi Total Loss Only (TLO). Ini merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan dari risiko kehilangan.

Dalam asuransi ini, yang dimaksud kehilangan total itu adalah kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan pencurian ataupun karena perampasan.

Nah, untuk bisa mengajukan klaim asuransi ini, kreditur yang menagalami kehilangan harus tetap membayar cicilan di bulan berjalan. 

Selain itu, konsumen juga harus segera menghubungi leasing dan melaporkan kehilangan ke kepolisian.

BACA JUGA:3 Merek Ponsel Paling Laris Tahun 2025, Jadi Favorit Sejuta Umat

Cara Klaim Asuransi TLO Motor Kredit Hilang

Hal pertama yang harus dilakukan saat kehilangan motor dalm status masih kredit adalah menghubungi pihak leasing, mintalah solusi dari leasing.

Nantinya, pihak leasing akan menginformasikan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk klaim asuransi TLO. Antara lain:

- Surat Kehilangan dari Kepolisian

- Polis asli atau salinannya

- STNK, BPKB, dan/atau faktur pembelian mobil

- SIM tertanggung

- KTP tertanggung

Setelah semua dokumen lengkap, ajukan klaim ke perusahaan asuransi langsung. Pihak perusahaan akan melakukan verifikasi atas klaim tersebut, termasuk terkait dengan kelengkapan dokumen dan barang bukti kehilangan.

Untuk waktu proses klaim akan sangat bergantung dengan kelengkapan dokumen. Proses klaim asuransi hanya memerlukan waktu 7-14 hari kerja saja jika semua dokumennya sudah lengkap.

Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

BACA JUGA:3 Merek Ponsel Paling Laris Tahun 2025, Jadi Favorit Sejuta Umat

Putri Nurhidayati

Kategori :