LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Lebong mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO yang terjadi di wilayah hukum Polres Lebong baru-baru ini.
Adalah YE (20), warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara yang ditangkap polisi pada Senin dini hari.
BACA JUGA:Gubernur Ingatkan Petugas Kesehatan Rutin Cek Kesehatan Jemaah
YE diduga telah menjual siswi SMA berinsial MM (16) warga Kabupaten Lebong kepada seorang pria hidung belang berinisial DO (20).
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan melalui Kasat Reskrim, IPTU Alexander membenarkan penangkapan ini.
BACA JUGA:Hore!! Pelajar dan Mahasiswa dapat SIM Gratis, Begini Syaratnya
Dikatakan Kasat, penangkapan bermula dari informasi masyarakat soal indikasi penjualan atau eksploitasi anak dibawah umur.
Berbekal informasi itu, tim menyasar salah satu lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi.
BACA JUGA:Tidak Main-main, Jaksa Turun Tangan Tertibkan Aset