NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Syarat mudah dan bunga ringan, namun ada risiko yang harus dihadapi jika debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) telat membayar pinjaman.
Tentunya, jika debitur telat membayar tagihan atau angsuran maka siap menerima risoko yakni dikenakan denda dari pihak bank.
BACA JUGA:Pimpinan RBMG Sambangi Kediaman Bupati Seluma, Perkuat Sinergitas Dalam Pembangunan Daerah
KUR dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) kerap menjadi solusi pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Meski suku bunganya efektif per tahun, namun terkadang keadaan tak terduga membuat nasabahnya harus terlambat membayar cicilan.
Bingung, bagaimana cara menghitung dendanya?
BACA JUGA:Pimpinan RBMG Sambangi Kediaman Bupati Seluma, Perkuat Sinergitas Dalam Pembangunan Daerah
Cara Menghitung Denda Keterlambatan
Berdasarkan ketentuan, denda yang akan dikenakan pada nasabah yang mengalami keterlambatan angsuran KUR BRI 2025 adalah sebesar 2% per hari dari total angsuran, ditambah biaya keterlambatan sebesar Rp 20.000 per hari.
Contohnya, misalnya jika sahabat Camkoha memiliki cicilan KUR BRI sebesar Rp 1.000.000 per bulan dan sudah menunggak selama 5 hari, maka berikut adalah cara untuk menghitung denda yang harus dibayar:
Denda = Jumlah Angsuran x 2% x Jumlah Hari Tunggakan
= Rp 1.000.000 x 2% x 5 = Rp 100.000
Biaya Keterlambatan = Rp 20.000 x Jumlah Hari Tunggakan
= Rp 20.000 x 5 = Rp 100.000
Total Pembayaran = Cicilan Pokok + Denda + Biaya Keterlambatan
= Rp 1.000.000 + Rp 100.000 + Rp 100.000 = Rp 1.200.000
Dari contoh di atas, total yang harus dibayar setelah 5 hari keterlambatan adalah Rp 1.200.000.
BACA JUGA:Pimpinan RBMG Sambangi Kediaman Bupati Seluma, Perkuat Sinergitas Dalam Pembangunan Daerah
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua cabang BRI menerapkan hal yang sama. Umunya, BRI akan lebih mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah. Terlebih bagi nasabah yang mengalami kesulitan seperti penurunan omzet atau kerugian usaha.
Biasanya, BRI akan memberikan kelonggaran seperti menambah tenor atau menurunkan angsuran pokok jika debitur mengkomunikasikan situasi dengan baik.
Risiko Lain jika Telat Bayar KUR BRI
Selain denda keterlambatan membayar, ada juga beberapa risiko lainnya yang juga akan dialami oleh nasabah jika mengalami keterlambatan membayar angsuran KUR BRI. Apa saja risiko tersebut? Berikut ini rinciannya:
1. Penagihan Melalui Telepon
Jika adanya keterlambatan pembayaran dari nasabah, biasanya petugas BRI akan menghubungi terlebih dahulu lewat telepon untuk mengingatkan tentang tunggakan dan memberikan informasi mengenai jumlah yang harus dibayar.
Melalui pemberitahuan ini, nasabah diharapkan dapat segera merespons dan jika memang mengalami masalah ekonomi makan bisa dijelaskan pada saat itu juga pada petugas BRI.
BACA JUGA:Mutasi Terbaru Pemkab Bogor, Ini Daftar 25 Nama Pejabat yang Dimutasi
2. Penilaian Skor Kredit Keterlambatan