Langkah Mendaftar Umrah Mandiri 2025
Selain syarat, langkah pendaftaran umrah juga tetap mengikuti aturan yang ada, diantaranya adalah berikut ini:
- Calon jamaah perlu menyiapkan dokumen seperti paspor, identitas diri, bukti vaksinasi, dan surat keterangan sehat.
- Pengajuan visa dilakukan melalui platform resmi seperti Nusuk, layanan digital dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, atau lembaga mitra Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia.
- Jamaah bisat memesan tiket pesawat dan akomodasi secara mandiri di platform yang telah terdaftar di sistem Arab Saudi.
- Data perjalanan kemudian wajib dilaporkan ke Siskopatuh Kemenag agar status jamaah dapat terverifikasi secara resmi.
- Ikuti bimbingan manasik di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga pembimbing yang direkomendasikan oleh pemerintah.
Nah, dengan mengikuti seluruh prosedur tersebut, maka jamaah umrah mandiri tetap memperoleh pengawasan dan perlindungan hukum yang sama seperti peserta umrah melalui biro perjalanan pada umumnya.
BACA JUGA:Cuma Sanggup Bayar Angsuran KUR BRI Rp 1 Jutaan, Segini Rekomendasi Nominal Pinjamaannya
BACA JUGA:Silakan Diambil Pinjaman KUR BRI Rp 100 Juta, Ini Ketentuan Syarat dan Angsuran per Bulannya
Tak hanya itu, dalam Pasal 87A juga menegaskan jika ada lima syarat pokok bagi jamaah umrah mandiri, diantaranya adalah:
- Beragama Islam
- Memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan
- Memiliki tiket keberangkatan dan kepulangan yang pasti,
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Visa dan tanda bukti pembelian layanan dari penyedia yang tercatat di sistem Kementerian.
Selanjutnya pada Pasal 88A, memberi dua hak utama bagi jamaah, yaitu memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis antara penyedia dan jamaah, serta hak untuk melaporkan kekurangan pelayanan kepada Menteri.
BACA JUGA:iQOO Segera Luncurkan Neo 11 ke Pasar, Begini Bocoran Spesifikasinya
Disampaikan Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (26/8/2025), jika perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah.
Hal ini meliputi mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
Selain itu, undang-undang baru ini juga diharapkan dapat sejalan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang terus beradaptasi terhadap modernisasi sistem peribadatan.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah perubahan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
"Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah," ujar Marwan.
"Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah," sambungnya.
BACA JUGA:Banyak yang Tanya, Berapa Kenaikan UMP Tahun Depan? Menaker Bilang Begini
Sementara itu sebagai informasi tambahan, jika umrah berbeda dari haji yang memiliki waktu dan kuota tertentu, sementara ibadah umrah dapat dilaksanakan kapan pun sepanjang tahun dan durasinya juga lebih singkat.