Ngeri, Hingga Mei 2023 Ribuan Warga RI Terjerat Pinjol dan Investasi Ilegal, Ini Datanya

Senin 12-06-2023,21:48 WIB
Reporter : Tim

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Selama periode Januari hingga Mei 2023, ribuan warga Indonesia terjerat dalam praktik pinjaman online ilegal (Pinjol) dan investasi ilegal yang mengakibatkan kerugian finansial.

 

BACA JUGA:Terjerat Pinjol Ilegal dan Diteror Debt Collector? Jangan Khawatir, Begini Cara Mengatasinya

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 4.061 pengaduan terkait investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 29 Mei 2023 melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

 

Pengaduan tersebut meliputi 158 investasi ilegal dan 3.903 pinjol ilegal.

 

"Jumlah ini cukup banyak dan meresahkan," kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam Webinar Nasional Seri-2 bertajuk "Perlindungan Konsumen terhadap Kejahatan Keuangan Digital" di Jakarta.

 

BACA JUGA:Update ke Versi Premium Agar Aplikasi DANA Kamu Lebih Aman Saat Transaksi, Begini Caranya

 

Ia mengatakan seluruh pengaduan yang masuk telah direspons oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam bentuk anjuran melapor ke polisi apabila mendapatkan intimidasi dari debt collector, pemberian penjelasan atau edukasi, melakukan pemblokiran aplikasi melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan penerusan ke satuan kerja pengawas jika ada pelanggaran ketentuan oleh pinjol berizin OJK.

 

Secara perinci, terdapat pengaduan 1.173 pinjol ilegal dan 49 investasi ilegal pada bulan Januari 2023 sehingga totalnya 1.222 pengaduan, 636 pinjol ilegal dan 19 investasi ilegal pada bulan Februari 2023 sehingga totalnya 655 pengaduan, serta 980 pinjol ilegal dan 25 investasi ilegal pada bulan Maret 2023 sehingga totalnya 1.005 pengaduan.

Kategori :