REJANG LEBONG, RBTV.DISWAY.ID - Sidang perkara pembunuhan istri dan anak tiri pada Bulan Mei 2025 lalu di Kelurahan Kesambe Baru, digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIB Curup pada Selasa (28/10).
Sidang digelar dengan agenda pembacaan amar putusan dari majelis hakim. Dalam perkara ini, terdakwa Gunawan divonis hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai oleh Mantiko Sumanda Moechtar, SH, M.Kn.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim sepakat menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 64 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Terdakwa dengan kesengajaan dan terencana telah menghilangkan nyawa orang lain secara sadis, untuk itu kami vonis dengan hukuman mati," kata Mantiko saat membacakan amar putusan.
Hakim menilai tidak ada hal yang menjadi pertimbangan meringankan hukuman bagi terdakwa, melainkan ada 5 poin yang memberatkan hukuman bagi terdakwa Gunawan.
Usai mendengar pembacaan amar putusan dari majelis hakim, terdakwa menyampaikan kepada hakim untuk menggunakan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
BACA JUGA:Pinjam KUR BRI 2025 Rp 25 -50 Juta, Tenor 1 hingga 3 Tahun, Segini Angsuran Bulanannya
Fakta persidangan terungkap bahwa peristiwa yang terjadi pada bulan Mei 2025 lalu ini sudah direncanakan oleh terdakwa Gunawan.
Pria berusia 44 tahun ini sengaja menghilangkan nyawa istrinya Euis Setia, 42 tahun dan anak tirinya, Gaidah Marwa Wijaya, 14 tahun.
Peristiwa ini terjadi karena cekcok antara terdakwa dengan korban Euis. Terdakwa saat itu tidak mau mengantarkan anak tirinya Gaidah ke sekolah.
Saat cekcok, terdakwa mengambil senjata tajam di dapur dan langsung menghabisi korban Euis. Namun pada saat itu, korban Gaidah anak tirinya yang baru selesai mandi melihat terdakwa melukai sang ibu, sehingga dirinya berusaha lari dari rumah.
Nahas, senjata tajam yang masih dipegang oleh terdakwa saat dilempar mengenai bagian kepala korban Gaidah, sehingga ibu dan anak ini tewas di tangan terdakwa.
BACA JUGA:Baru Daftar Langsung Dapat Rp10.000 ke DANA, Buruan Main Aplikasi Penghasil Uang Resmi Ini
Usai menghabisi istri dan anak sambungnya itu, terdakwa Gunawan kabur. Polres Rejang Lebong yang melakukan penyelidikan, berhasil menangkap terdakwa di Karawang, Jawa Barat.
(**)