Nominal Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Tahun 2026, Diusulkan 4.383 ke BKN

Rabu 29-10-2025,15:54 WIB
Reporter : Adrian M.Yusuf
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Dari 4.420 honorer yang diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Bengkulu, hanya 4.383 orang yang mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). 

Sementara 43 orang lainnya yang tidak mengisi, secara otomatis dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, menyampaikan saat ini pertimbangan teknis atau pertek NIP, untuk 1.962 PPPK telah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara.

Sementara sisanya masih berproses, dan ditarget rampung akhir Oktober ini.

BACA JUGA:Cara PNS Dapat Pinjaman Hingga Rp 500 Juta dari BRI dengan Mudah

Sementara untuk penempatan nantinya, sesuai dengan kebutuhan kuota dari instansi, atau belum tentu ditempatkan di instansi yang sama saat mereka menjadi honorer.

Sedangkan terkait penggajian PPPK Paruh Waktu, nantinya dibayarkan sesuai dengan gaji saat menjadi tenaga honorer, atau sebesar Upah Minimum Provinsi. 

“Sekarang sudah masuk masuk proses pengusulan di BKN tapi memang penerbitannya tidak serta merta secara langsung. Artinya 4.383 itu kita usulkan di BKN, nanti BKN yang menetapkannya,” jelas Rusmayadi Hasan 


--

BACA JUGA:Ini Penyebab Nyeri Lutut Kata Ustadz Danu, Bukan Semata Salah Makan

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah mempersiapkan formula penggajian PPPK Paruh Waktu. 

Disampaikan Pelaksana Tugas Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli, nantinya penggajian PPPK akan diubah.

Dari semula berasal dari anggaran belanja, berubah menjadi belanja jasa PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah Provinsi Bengkulu mempersiapkan anggaran sebesar Rp 60 miliar, untuk penggajian PPPK Paruh Waktu selama satu tahun di tahun 2026 mendatang. 

Rizqi memastikan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD), tidak akan berdampak terhadap penggajian PPPK Paruh Waktu, dan penggajian PPPK paruh waktu juga tidak akan terputus setiap bulannya.Besa

Kategori :