Tahap 2 Kasus TPPU Mega Mall Bengkulu ke Penuntut Umum, Total Aset Milik yang Disita Bernilai Rp30 M

Rabu 29-10-2025,11:43 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Rabu 29 Oktober 2025, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu di Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Ada tiga tersangka dalam perkara ini, yakni:

  • Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan
  • Direktur PT Tigadi Lestari Heriadi Benggawan
  • Komisaris PT. Tigadi Lestari Satriadi Benggawan.

BACA JUGA:6,5 Ton Benih dari Kementan, Disalurkan untuk Dukung Cetak Sawah Baru di Pulau Enggano

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Ahmad Fariansyah didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan dan Kasi Ops Kejati, Wenharnol, menyebut jaksa peneliti menyatakan berkas telah lengkap atau P21, sehingga hari ini dilakukan Tahap 2.

"Benar hari ini kita melimpahkan berkas dan tersangka kasus TPPU. Usai Tahap 2, tiga tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum," ungkap Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu.

Ditambahkan Kasi Ops Kejati Bengkulu, dalam upaya pemulihan negara terhadap perkara TPPU, pihaknya sudah menyita beberapa aset milik tersangka berupa tanah dan bangunan dengan nilai taksiran mencapai Rp30 miliar.

"Selain pelimpahan tiga tersangka juga barang bukti berupa sertifikat berupa tanah dan bangunan milik tersangka dengan taksiran nilai mencapai Rp 30 miliar," tambah Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol.

BACA JUGA:Mutasi Pemprov Bengkulu, Selama Bulan Oktober Ini 114 PNS Dapat Jabatan Baru

Dalam kasus ini ada dua pokok perkara yang diusut oleh Kejati Bengkulu, yakni tindak pidana dugaan korupsi dan TPPU dengan kerugian negara mencapai Rp 194,6 miliar dan penyidik sudah melakukan penahanan tujuh orang tersangka.

(Rendra Aditya)

Kategori :