NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Saat ini, tren belanja sekarang bayar nanti atau paylater kian populer. Terlebih lagi dengan jangka waktu yang cukup panjang.
Salah satu layanan paylater yang diminati adalah shopee PayLater.
BACA JUGA:Penyebab Sering Masuk Angin Terus Menerus Menurut Ustad Danu, Bukan Hanya Cuaca
Shopee PayLater atau SpayLater memang memudahkan pengguna untuk membeli barang yang diinginkan tanpa harus langsung membayar, alias beli sekarang bayar nanti dengan metode cicilan atau membayar kemudian.
Kendati begitu, tak sedikit pula yang telat bayar atau bahkan gagal bayar (Galbay).
Nah, apabila kondisi tersebut terjadi, tentu ada risiko yang harus diterimab bagi pengguna layanan Shopee PayLater.
Apa benar Shopee PayLater memiliki Debt Colector (DC) atau penagih lapangan jika telat bayar?
Untuk menjawab hal tersebut, simak pembahasan berikut ini.
Sebenarnya, tidak jauh berbeda dengan Paylater lainnya, Shopee PayLater juga memberikan denda jika telat membayar tagihan. Bukan hanya itu saja, juga berisiko dapat berujung BI Checking.
BACA JUGA:Penyebab Sering Masuk Angin Terus Menerus Menurut Ustad Danu, Bukan Hanya Cuaca
Sementara untuk program cicilan, bunga yang ditentukan akan disesuaikan dengan jangka waktu cicilan yang dipilih oleh pengguna. Yakni mulai dari 3, 6 dan 12 bulan.
Untuk membayar tagihan, biasanya Anda mendapat notifikasi tagihan 10 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Untuk rincian tagihan Shopee PayLater akan muncul setiap tanggal 1, tanggal 15, tanggal 21, atau tanggal 25, sesuai dengan periode tagihan yang dipilih.
Bukan hanya itu saja, di Shopee PayLater juga berlaku biaya penanganan sebesar 1 persen.
Sehingga, contoh perhitungannya yakni, apabila si A membeli barang seharga Rp 100.000, ketika ia memilih opsi PayLater 1 bulan, maka saat jatuh tempo harga yang harus dibayarkan untuk barang tersebut adalah sebesar Rp 103.950