MUKOMUKO, RBTV.DISWAY.ID – Dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, terdapat 73 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang tidak lagi beroperasi pada tahun 2025.
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti macetnya usaha simpan pinjam, bubarnya kepengurusan, lemahnya manajemen, serta kurangnya sistem pengawasan.
BACA JUGA:Rekor Kandang Gemilang, Timnas Futsal Indonesia Taklukan Australia 3-1
Melihat kondisi tersebut, Dinas PMD Mukomuko berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan penyuluhan bagi pengurus Bumdes di seluruh kecamatan.
Dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko, sebanyak 75 desa telah memiliki akta hukum umum dan terdaftar di Kementerian Desa, sementara 73 desa lainnya sudah tidak aktif pada tahun 2025.
Meskipun tidak lagi beroperasi, pengurus tetap berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban dana penyertaan modal, sebab dana tersebut merupakan investasi pemerintah desa yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
BACA JUGA:Gemilang Glow Run Night RBTV X Polresta Bengkuu, Pendaftar Tercepat Dapat Hadiah Menarik
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pembinaan terhadap Bumdes yang berhenti beroperasi.
Ia berharap, Bumdes di Mukomuko dapat kembali aktif dan berperan dalam menggerakkan perekonomian desa.
"Nanti kita akan melakukan pembinaan dan penyuluhan bagi pengurus Bumdes yang ada di kabupaten mukomuko," ujar Ujang Selamat
BACA JUGA:Ramai Soal Hujan Katak di Brazil, Rupanya Jenis Katak Ini Bisa Dimakan dan Jadi Hidangan Lezat
Dwi Anggi Saputra